Selasa 26 Mar 2019 18:55 WIB

IHW: Sertifikasi Halal untuk UMKM Seharusnya Gratis

IHW menilai pemerintah seharusnya memberikan subsidi kepada UMKM.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memperlihatkan surat terbuka untuk Joko Widodo saat konferensi pers di kantor Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu (6/2) (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memperlihatkan surat terbuka untuk Joko Widodo saat konferensi pers di kantor Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu (6/2) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Para pelaku industri diimbau untuk mengindahkan aturan tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seharusnya tak dipungut biaya dalam mengurus sertifikasi halal. Sebab, adanya ketentuan yang dliatur dalam konsideran UU tersebut.

Baca Juga

"Saya sampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang JPH dalam konsiderannya, itu kewajiban negara. Jadi, tidak perlu repot-repot (membayar). Yang perlu adalah mereka melakukan sertifikasi halal, bahwa kewajibannya (membayar) itu harus tanggung oleh negara," kata Ikhsan Abdullah di sela-sela pelatihan bertajuk "Pendampingan bagi Pelaku Usaha untuk Memeroleh Sertifikasi Halal" di Jakarta, Selasa (26/3).

Ikhsan berharap sertifikasi halal tidak menjadi objek bagi penerimaan negara. Sebaliknya, lanjut dia, negara memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi terkait sertifikasi halal bagi setiap UMKM di Tanah Air. "Itu yang harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang," sebut dia.

Ikhsan mengaku tidak setuju dengan rencana Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) yang memungut 10 persen kepada UMKM saat mengajukan sertifikasi halal. Menurut Ikhsan, seharusnya BPJPH tidak meneruskan hal itu karena tidak diatur dalam ketentuan. Selain itu, masyarakat pelaku UMKM akan merasa terbebani bila diharuskan membayar sertifikasi halal.

"Nah, ini BPJPH terbalik berpikir, para pemohon sertifikasi halal merupakan pendapatan negara yang dihitung hingga mencapai Rp 22 triliun dengan asumsi ada 34 juta UKM  yang akan atau peluang usaha yang akan melakukan sertifikasi halal," papar dia. "Pemikiran yang benar sesuai undang-undang adalah, negara memberikan kemudahan berupa subsidi uang untuk (UMKM) melakukan sertifikasi halal."

Maka dari itu, IHW mendorong lembaga-lembaga sertifikasi halal yang sudah siap, semisal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan sertifikasi halal gratis kepada UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement