Jumat 22 Mar 2019 22:00 WIB

Pengadilan Agama Sukabumi Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

Jumlah perkara di PA Sukabumi per tahunnya hanya sebanyak 700 perkara.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan agama/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengadilan agama/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencanangkan zona integritas (ZI) wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Jumat (22/3) sore.  Kegiatan ini sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi disertai dengan langkah nyata dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Dalam kesempatan itu Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin memimpin pencanangan ZI WBK dan WBBM di lingkup Kantor PA Sukabumi. Sementara unsur Forkopimda menjadi saksi yakni Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga

"Pada hari ini kami mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM,’’ ujar Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin kepada wartawan di sela-sela kegiatan. Ia merasa bersyukur dengan hadirnya wali kota dan unsur forkopimda dalam pencananganan zona integritas WBK/WBBM.

Setelah pencanangan ini kata Udin, mudah-mudahan PA Sukabumi bisa lebih maju lagi terutama untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Selain itu aparat pengadilan dapat meningkat kinerjanya dan terhindar dari praktek KKN.

Pencanangan ini juga lanjut Udin, sebagai bagian dari melaksanakan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga dapat menjadi institusi yang bersih KKN dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Udin menerangkan jumlah perkara di PA Sukabumi per tahunnya hanya sebanyak 700 perkara. Kalau dibandingkan daerah lain paling sedikit. Misalnya di Kabupaten Indramayu 9 ribu perkara per tahun dan Cimahi 11 ribu perkara per tahun.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyambut baik adanya pencanangan zona integritas WBK dan WBBM di PA Sukabumi, ‘’ Pelaksanaan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi,’’ ujar dia.

Khususnya kata Fahmi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan pemerhati peradilan. Di mana salah satu tahapan untuk mendorong adanya suatu perubahan di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui pelaksanaan WBK dan WBBM

.

“ Untuk mewujudkan program tersebut perlu secara kongkrit dilaksanakan secara menyeluruh pada satuan kerja di lingkungan pengadilan agama, ‘’ ujar Fahmi. Penerapan ZI secara bertahap ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai indeks presepsi korupsi (IPK).

Penerapan WBK/WBBM ini ungkap Fahmi untuk mencapai tiga sasaran hasil utama program reformasi birokrasi. Ketiganya yakni birokrasi yang bersih dari KKN dan akutanbel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement