Kamis 21 Mar 2019 18:36 WIB

Komisi Fatwa akan Kaji Dampak Game PUBG

Kajian itu akan menawarkan solusi apakah fatwa atau regulasi hukum.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh usai pertemuan Kemenkes, Bio Farma dan MUI di Kantor MUI Pusat, Jumat (3/8).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh usai pertemuan Kemenkes, Bio Farma dan MUI di Kantor MUI Pusat, Jumat (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya akan mengkaji terkait dampak yang ditimbulkan dan konten yang dijadikan objek permainan dalam game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Jika hal itu memiliki korelasi langsung dalam membentuk perilaku masyarakat yang melakukan tindakan kriminal, Asrorun mengatakan tentunya harus ada langkah-langkah yang dilakukan.

"Kita lakukan pengkajian mendalam, apakah itu solusi berupa fatwa atau regulasi hukum di tingkat pemerintah, akan dilakukan kajian atas itu," kata Asrorun saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/3).

Baca Juga

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan kementerian informasi (Kominfo) dan pihak-pihak terkait untuk melakukan kajian mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan dari game berbasis online tersebut. Karena pada prinsipnya, ia mengatakan fatwa adalah jawaban hukum untuk panduan sekaligus solusi atas permasalahan di masyarakat.

"Ketika ada masalah yang bisa berdampak pada kehidupan keagamaan dan kehidupan masyarakat secara umum, maka perlu ada pengkajian dan pendekatan keagamaan dalam memberikan solusinya," tambahnya.

Sebelumnya,  Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Namun begitu, pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai dampak-dampak dari bermain game online gawai dan komputer tersebut.

"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum kalau PUBG berdampak merusak jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," kata Rahmat.

Pertimbangan untuk melarang game PUBG ini muncul setelah permainan tersebut disebut telah menginspirasi pelaku serangan teror di masjid di Christchurch, Selandia Baru. Game berbasis online ini memang tengah digandrungi oleh masyarakat, khususnya anak muda. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata. Karenanya, game ini dinilai bisa mempengaruhi orang untuk melakukan tindakan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement