REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ini merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, semisal sewa menyewa, mengontrakkan atau menjual barang dan jasa. Para ulama fikih mendefinisikan ijarah sebagai akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.
Definisi lain menyebutkan bahwa ijarah merupakan pemilikan manfaat dari sesuatu yang halal dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan ganti rugi. Pada dasarnya, ijaran adalah penjualan manfaat.
Sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling menolong, akad ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Alquran dan hadis. Allah SWT berfirman, ''..jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahmu..'' (QS ath Thalaaq [65]: 6)
Adapun dari Rasulullah SAW bersabda, ''Berikanlah upah/jasa kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka.'' (HR Abu Ya'la, Ibnu Majah, at-Tabrani dan at-Tarmizi)
Ijarah sebagai sebuah transaksi umum baru dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun ijarah hanya ijab dan kabul yang diungkapkan dengan lafal yang menunjuk pada akad ijarah.
Akan tetapi, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa rukun ijarah itu sama dengan rukun yang berlaku dalam jual beli, yaitu orang yang melakukan akad, ijab dan kabul, imbalan, dan manfaat yang diberikan. Orang yang melakukan akad disyaratkan telah cakap bertindak hukum. Transaksinya jelas menunjukkan ijarah. Imbalan dan jangka waktu pemanfaatannya juga jelas.
Sementara syarat ijarah sama dengan syarat yang berlaku dalam akad yang mengikat kedua belah pihak, antara lain barang yang disewa harus milik sendiri; ada kerelaan dari kedua pihak; sesuatu yang disewa itu jelas, baik dari segi kualitas, kuantitas maupun waktu.
Ada dua bentuk ijarah dilihat dari objek yang disewakan, yaitu ijarah manfaat dan ijarah pekerjaan. Ijarah manfaat terkait dengan harta benda, seperti rumah, kendaraan dan hotel. Sedangkan ijarah pekerjaan dapat berkaitan dengan jasa yang diberikan seseorang, seperti tukang jahit, buruh bangunan dan pembantu rumah tangga.
Ijarah pekerjaan dapat berbentuk khusus dan perserikatan. Yang berbentuk khusus adalah memekerjakan seseorang untuk suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, seperti pembantu rumah tangga. Sedangkan yang berbentuk perserikatan adalah memekerjakan sejumlah orang untuk suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, seperti buruh bangunan.
disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ikhtiar Baru van Hoeve, Jakarta.