Jumat 08 Mar 2019 15:51 WIB

Sertifikasi Amil Zakat Dinilai Penting

Sertifikasi diharapkan bisa menambah kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Badan Amil Zakat Nasional,melakukan verifikasi  warga yang  datang ke kantor Baznas (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas Badan Amil Zakat Nasional,melakukan verifikasi warga yang datang ke kantor Baznas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan kualitas pengelola zakat terus dilakukan. Program sertifikasi bagi amil zakat pun telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Forum Zakat (FOS). Sertifikasi diharapkan bisa menambah kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

Ketua FOZ Bambang Suherman menjelaskan, sertifikasi sangat penting karena pertama, para wajib zakat atau muzaki harus diberikan insentif dalam bentuk kepastian mengenai akuntabilitas pengelolaan dana Zakat Infak Sedekah Wakaf (Ziswaf) yang mereka keluarkan. Dengan begitu, kepercayaan terhadap lembaga zakat khususnya yang di bawah naungan FOZ, juga semakin tumbuh.

Baca Juga

“Jadi mandat-mandat mereka dalam bentuk donasi religius tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada publik dengan baik oleh para pengelola Ziswaf. Bila para pengelola tersebut terstandarisasi dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” jelas Bambang kepada Republika.co.id.

Alasan kedua, kata dia, ada kemungkinan pergeseran regulasi ke pola pendekatan standarisasi melalui sertifikasi. Termasuk dalam bidang pengelolaan zakat.

“Sangat mungkin nantinya negara membuat semacam persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu. Misalnya, minimal harus ada sekian amil dasar, amil madya, dan amil ahli yang tersertifikasi oleh BNSP. Kalau tidak maka lembaga zakat bersangkutan tidak bisa mendapatkan legal operasionalnya. Kami duga proyeksinya akan ke sana,” tuturnya.

Atas dua argumentasi di atas, maka FOZ berinisiatif mengadakan sertifikasi terhadap amil zakat dengan menaikkan status amil dalam nomenklatur sebagai profesi. Lalu melakukan standarisasi kompetensi.

Bekerjasama dengan berbagai pihak, FOZ sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS). Dengan begitu, para amil zakat yang ingin mendapat sertifikasi dari BNSP bisa mengajukan ke lembaga tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement