Kamis 07 Mar 2019 07:08 WIB

Rakornas Zakat 2019 Lahirkan 22 Resolusi

Rakornas dihadiri 650 peserta dan melahirkan 22 resolusi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Menteri Keuangan Prof. Mardiasmo bersama Ketua dan Wakil Ketua Baznas Prof. Bambang Sudibyo dan Dr. Zainulbahar Noor di Rakornas Zakat 2019, Hotel Sunan Surakarta, Selasa (5/3).
Foto: Baznas
Wakil Menteri Keuangan Prof. Mardiasmo bersama Ketua dan Wakil Ketua Baznas Prof. Bambang Sudibyo dan Dr. Zainulbahar Noor di Rakornas Zakat 2019, Hotel Sunan Surakarta, Selasa (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Kota Surakarta, Jawa Tengah pada 4-6 Maret 2019. Rakornas yang dihadiri 650 peserta tersebut berjalan lancar dan melahirkan 22 resolusi.

Anggota Baznas, Prof Mundzier Suparta bersyukur Rakornas berlangsung lancar dan sukses hingga melahirkan 22 resolusi. Para peserta Rakornas berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan resolusi tersebut demi sukseskan pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan.

Baca Juga

"Ada beberapa hal yang diputuskan dalam Rakornas, salah satunya Baznas provinsi, kabupaten/kota dan lembaga amil zakat (LAZ) meningkatkan kinerja pengumpulan zakat nasional untuk mencapai target nasional tahun 2019 sebesar Rp 9 triliun," kata Mundzier usai memimpin sidang pleno terakhir dalam Rakornas Zakat 2019 di Hotel Sunan Surakarta, Rabu (6/3).

Ketua Umum Panitia Rakornas Zakat 2019, Drs H Jaja Jaelani juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak atas kesuksesan perhelatan akbar Rakornas Zakat. Menurutnya, Rakornas Zakat akan semakin memacu dan memicu kebangkitan zakat di seluruh penjuru Tanah Air.

"Alhamdulillah Rakornas Zakat 2019 berlangsung lancar dan sukses. Kami menyampaikan terima kasih pada semua pihak sehingga Rakornas ini semakin memacu dan memicu kebangkitan zakat nasional," ujarnya.

Dari 22 resolusi Rakornas Zakat 2019 itu, antara lain: Baznas mengembangkan sistem database muzaki nasional secara /online, Baznas menyelenggarakan pendidikan dan latihan dengan diikuti sekurang-kurangnya 750 amil dari Baznas pusat, provinsi, kabupaten/kota dan lembaga amil zakat (LAZ). Selain itu, Baznas pusat, provinsi, kabupaten/kota dan lembaga amil zakat (LAZ) menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan zakat secara profesional, tanggungjawab, akuntabel dan terkoordinasi sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement