Ahad 03 Mar 2019 21:15 WIB

Istilah Kafir, Al Washliyah: Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Tak wajar seorang Muslim menggunakan kata kafir dalam penyebutan terhadap non-Muslim.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum PB Al Washliyah -Yusnar Yusuf
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum PB Al Washliyah -Yusnar Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf menilai hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama tentang penggunaan istilah kafir terhadap non-Muslim tak perlu lagi diperdebatkan. Menurutnya dalam aspek kebangsaan, tak wajar seorang Muslim menggunakan kata kafir dalam penyebutan terhadap non-Muslim. Menurut Yusnar, hal tersebut pun menurutnya tak dilakukan oleh umat Muslim Indonesia selama ini.

“Kita bertemu siapa saja, kawan yang non-Muslim misalnya. Apa lalu kita bilang dia kafir? Kan tidak. Jadi tak perlu diperdebatkan, kita juga tak pernah melakukan itu,” kata Yusnar kepada Republika.co.id Ahad (3/3).

Baca Juga

Kendati demikian menurut Yusnar tak berarti juga menghilangkan kata kafir. Dalam konteks keagamaan, kata kafir sudah boleh saja digunakan semisal dalam pengajian untuk menjelaskan orang-orang yang ingkar kepada Allah. Terlebih, jelas dia dalam Alquran, kata kafir menjadi pembeda untuk orang-ornag yang beriman dengan orang-orang yang ingkar.

Ya ayyuhal kafirun, itu kan sebuah pertanda sebagai sebuah pembeda antara orang yang beriman dengan orang kufur. Dalam pengajian boleh saja, tak masalah. Mereka pun menyebut kita kafir karena ingkar terhadap nabi dan Tuhannya, tak masalah,” katanya.

 

Diketahui di antara beberapa poin hasil Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Banjar, Jawa Barat menyebutkan bahwa tak boleh menggunakan istilah kafir terhadap WNI yang non-Muslim. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement