REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Produk Halal nantinya bisa mengangkat kinerja pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Beleid ini merupakan aturan turunan dari UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Presiden menjelaskan, penggodokan RPP Produk halal merupakan upaya untuk mempermudah pelaku usaha kecil mengakses sertifikasi produk halal, sekaligus memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen Muslim di Tanah Air.
"Jadi RPP Produk halal sangat penting sekali utamanya dan sangat menentukan sekali untuk usaha-usaha mikro, usaha kecil, UMKM yang kita miliki. Contoh, pedagang mie ayam, bakso, dan pedagang kecil yang 'gerobakan', itu semuanya minta sertifikasi halal," jelas Jokowi usai menghadiri 'Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu' di Cikarang, Bekasi, Ahad (3/3).
Jokowi juga berharap setelah RPP Produk Halal nanti disepakati, pengusaha kecil dan pelaku UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam mengurus sertifikasi halal. Hingga saat ini, ujar Presiden, pemerintah belum bisa mengetok palu atas RPP Produk Halal karena pembahasan detail aturan yang belum rampung, khususnya yang berkaitan dengan pelaku UMKM.
Jokowi mengaku tidak ingin penerbitan aturan ini malah bermasalah di kemudian hari. "Setelah RPP ini terbit, saya harap yang kecil-kecil ini tidak dipungut apa-apa, langsung diberi, cek, beri, biar semuanya clear," katanya.
Nantinya, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal atas produk makanan akan berada di bawah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara BPJPH dengan badan lain yang terlibat dalam sertifikasi halal selama ini, termasuk LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM sebagai pengawas produk. Nantinya, RPP Produk Halal justru akan membentuk sinergi antara BPJPH dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam penerbitan sertifikasi halal.
"Ada turunan regulasi yang secara lebih detil dan teknis akan mengatur penjabaran itu. Jadi UU dijabarkan dengan PP, PP akan melahirkan turunannya dalam bentuk peraturan di tingkat menteri, sebagian juga mungkin masih dibutuhkan Perpres dan sebagainya," katanya.
MUI sendiri masih memiliki tiga kewenangan selepas UU Produk Halal berjalan. Kewenangan MUI itu yakni memberikan fatwa kehalalan, mengesahkan auditor, dan memberi kewenangan pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Rinciannya, fatwa kehalalan yang dimaksud adalah fatwa dalam konteks keagamaan.
Lalu soal auditor, mereka adalah pihak memiliki kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan. Dalam UU No.33 Tahun 2014 disebutkan, bahwa BPJPH berhak menerbitkan dan menarik sertifikat halal dan label halal pada suatu produk. Selama masa transisi hingga 17 Oktober 2019 nanti, pekerjaan sertifikasi halal masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal akan dilakukan oleh BPJPH.
Nantinya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI untuk menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa LPPOM MUI bisa mengubah diri menjadi LPH jika ingin melanjutkan keterlibatannya dalam proses sertifikasi halal.