Jumat 01 Mar 2019 18:45 WIB

Baznas Berharap Perpres Zakat ASN Segera Disahkan

Pengambilan zakat ASN menurut fatwa MUI dibolehkan.

Rep: Rahmah Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Baznas
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 pada 4-6 Februari 2019, di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam pembukaan acara tersebut, Presiden RI Joko Widodo, dikabarkan akan hadir untuk membuka acara.

“Yang akan hadir membuka acara adalah Presiden RI. Kemudian pembicara kunci ada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Koordinasi PMK, dan Bappenas,” ujar Ketua Umum Panitia Rakornas Zakat 2019, Jaja Jaelani, dalam konferensi pers di Kantor BAZNAS, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Dengan hadirnya Presiden RI, Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor, berharap agar Presiden RI dapat dengan segera mengesahkan Perpres terkait zakat melalui aparatur sipil negara (ASN). Meski tidak ditentukan besarannya nominal zakat, tetapi dalam aturan itu akan diwajibkan zakat bagi para ASN.

“Kita bisa meminta ASN untuk sisihkan uang gaji untuk zakat. Keppres tentang pengambilan zakat secara sukarela dicetuskan dari Kementerian Keuangan. Waktu pertama muncul kok ini seperti mutlak, tapi sebenarnya kalau untuk jumlah nominalnya, ini sukarela,” papar Zainul.

Aturan ini sebenarnya mengacu pada standar pendapatan zakat setiap tahun Indonesia, yang masih di bawah target. Sebenarnya, Indonesia bisa menyentuh angka hingga Rp 200 triliun untuk dana zakat saja jika memang masyarakatnya benar-benar memikirkan ini. Tapi sayangnya, dari tahun ke tahun, zakat di Indonesia masih di bawah Rp 10 triliun setiap tahunnya.

Padahal, jika ingin mencontoh Arab Saudi, di sana ada aturan kewajiban bagi masyarakat Muslim membayar zakat, begitupun dengan masyarakat non-Muslim juga diwajibkan berzakat. “Jika mereka tidak berzakat, bahkan akan dihukum,” ujar Zainul yang juga pendiri Bank Muamalat itu.

Sejauh ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatakan, bahwa pengambilan zakat dari para ASN ini hukumnya dibolehkan. Artinya, ini tinggal menunggu dari Presiden RI bagaimana pengesahannya, kemudian juga dari Kementerian Keuangan untuk mengarahkan terkait pengambilan zakat yang langsung dipotong dari gaji ASN ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement