Jumat 01 Mar 2019 08:18 WIB

Bantalan Tanah untuk Kepala Jenazah, Bolehkah?

Bantalan tersebut berfungsi menjaga posisi miring jenazah.

Warga saat akan berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Jumat (25/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat akan berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Jumat (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Letakkan Bantalan untuk Kepala Jenazah Ketika Dikubur, Bolehkah?

 

Baca Juga

Di antara kebiasaan yang kerap dilakukan sebagian masyarakat adalah membuat bulatan-bulatan tanah liat untuk kemudian diletakkan sebagai ‘bantal’ untuk jenazah yang hendak dimakamkan. 

Bolehkah hal tersebut dilakukan? Menurut Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta’, tindakan tersebut boleh dilakukan. Hal ini merujuk sejumlah riwayat yang mengisahkan bahwa penggunaan tanah liat sebagai bantal untuk jenazah pernah dilakukan. 

Bahkan dalam riwayat Abd ar-Razzaq dalam kitab al-Mushannafnya, dari Ibn Juraih, disebutkan bahwa Abu Bakar meletakkan serupa batu bata di bawah kepala Rasulullah SAW saat hendak dimakamkan. 

Posisinya tidak berada di bawah pipi melainkan sisi bawah dari kepala bagian atas (dengan posisi jenazahnya terbaring). 

Hal yang sama juga pernah dilakukan Ibn Abbas terhadap jenazah Maimunah, istri Rasulullah. Ketika itu Ibnu Abbas meletakkan batu di atas kepala Maimunah sebagai bantalan. 

Atas dasar inilah mayoritas ulama memandang hukum meletakkan batu, tanah liat, pecahan batu bata sebagai bantalan untuk jenazah merupakah sunat.

Dalam kitabnya al-Umm, Imam as-Syafi’i menulis posisi batu  atau tanah liat tersebut berada di sisi bawah kepala bagian kanan sehingga dengan batu itu membantu mengangkat kepala jenazah sekian cm. 

Sementara menurut Mazhab Hanafi, posisi peletakkan batu atau tanah liat tersebut tidak harus berada di kepala, tetapi juga bisa badan bagian lain. Hal ini untuk menjaga posisi miring jenazah yang dihadapkan ke arah kiblat. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement