Kamis 28 Feb 2019 20:00 WIB

Masjid-Masjid Wakaf dalam Peradaban Islam di Indonesia

Masjid-masjid wakaf saat ini masih bisa digunakan masyarakat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian umat. Ketua Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI), Atabik Luthfi, mengatakan ada sejumlah wakaf di Indonesia yang masih berfungsi dan tersebar di Sumatera hingga ke Pulau Jawa.

Wakaf tersebut umumnya dalam bentuk masjid, yang saat ini masih digunakan oleh masyarakat.  "Di Indonesia, secara tradisional mekanisme wakaf dilakukan secara lisan antara wakif dan nazhir," kata Atabik, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (28/2).

Baca Juga

Atabik kemudian menuturkan daftar wakaf berupa bangunan masjid yang terkenal dalam peradaban Islam di Indonesia. Di Daerah Istimewa Aceh, menurutnya, wakaf yang terekam berada di wilayah Kutelintang berupa bangunan masjid jami' seluas 300 meter persegi. Masjid itu didirikan pada 1085 di atas tanah seluas 1.800 meter persegi.

Di Sumatera Utara, terdapat masjid yang didirikan pada tahun 550 di atas tanah seluas 419 meter persegi. Di Sumatera Barat, terdapat masjid yang didirikan pada tahun 1.800 di atas tanah seluas 1.000 meter persegi.

Selanjutnya di Riau, terdapat masjid yang didirikan pada 1877 di atas tanah seluas 2.500 meter persegi. Di Jambi, terdapat Masjid Agung Al Falah yang berasal dari tanah Sultan Thah Saifudin. Masjid seluas 6.400 meter persegi itu dibangun di atas tanah seluas 7.000 meter persegi. Di Jambi adapula masjid yang dibangun pada tahun 1359 di atas lahan seluas 618 meter persegi.

Di Cirebon, Masjid Kauman merupakan wakaf dari Sunan Gunung Jati. Adapula masjid yang didirikan di atas tanah wakaf seluas 750 meter persegi pada tahun 1500.

Masjid di Demak, Jawa Tengah, merupakan wakaf dari Raden Patah yang didirikan pada tahun 1474. Di daerah yang sama, Masjid Baitul Muttaqin didirikan di atas tanah wakaf pada 1030.

Selanjutnya, ada Masjid Menara di Kudus yang merupakan wakaf dari Sunan Muria. Kemudian terdapat Masjid Jami Pangkalan yang merupakan wakaf dari Sultan Abdul Qadirun.

Atabik menambahkan, di Semarang Masjid Agung merupakan wakaf dari Pangeran Pandanaran. Selanjutnya, Masjid Ampel di Surabaya merupakan wakaf dari R.Rochmat Sunan Ampel. Di Yogyakarta, Masjid Agung Kauman merupakan wakaf dari Sultan Agung. Di Solo, Masjid Agung Kauman juga merupakan wakaf dari Susuhunan Paku Buwono X.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement