Rabu 13 Feb 2019 17:23 WIB

PGI: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Perlu Ditinjau Ulang

Pendeta Gomal Gultom mengusulkan pembatasan peran FKUB dalam hal ini

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hasanul Rizqa
Sekretaris Umum PGI , Gomar Gultom (kanan), dan Ketua PBNU Imam Aziz (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi bertajuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Lalu, Tugas Kebangsaan yang Harus Dituntaskan di Jakarta, Ahad (29/5). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Umum PGI , Gomar Gultom (kanan), dan Ketua PBNU Imam Aziz (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi bertajuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Lalu, Tugas Kebangsaan yang Harus Dituntaskan di Jakarta, Ahad (29/5). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana teranyar yang digulirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus menuai berbagai respons. Salah satunya datang dari pihak Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Menurut Sekretaris Utama PGI Pendeta Gomal Gultom, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 perlu ditinjau ulang. Peninjauan itu dapat berupa revisi atau bahkan pencabutan seluruh beleid itu, yang mengatur pendirian rumah ibadah.

Baca Juga

Bila kemudian PBM tersebut jadi dicabut, Gomal Gultom berharap hal itu disertai penerbitan regulasi yang baru, utamanya dalam konteks menguatkan jaminan atas kebebasan beragama.

“Revisi terhadap PBM itu untuk lebih menekankan peran fasilitas negara dan reposisi atas peran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” kata Gomal Gultom kepada Republika.co.id, Rabu (13/2).

Dia menjabarkan sejumlah poin yang perlu mendapat perhatian bersama. Pertama, persoalan jumlah umat yang membutuhkan pembangunan rumah ibadah di suatu daerah. Kedua, hal mengenai jumlah warga sekitar yang mendukung pendirian rumah ibadah itu. Gomal menilai, kedua poin itulah yang perlu ditinjau ulang.

Selain itu, dia meminta semua pihak yang berkepentingan untuk melihat peran FKUB sebagai lembaga masyarakat sipil, alih-alih bagian dari aparat negara.

Gomal menilai, semestinya pendirian suatu rumah ibadah tidak memerlukan rekomendasi dari FKUB. Cukup rekomendasi dari aparat Kementerian Agama (kemenag) setempat sebagai wujud hadirnya negara.

Sebab, lanjut dia, izin merupakan otoritas negara yang tidak bisa didelegasikan kepada masyarakat sipil. Maka dari itu, dia mengusulkan pembatasan peran FKUB dalam upaya dialog dan kerja sama antarumat.

Hal lainnya, peran negara perlu memfasilitasi kebutuhan objektif umat mengenai pendirian rumah ibadah. Dia juga meminta adanya kepastian hukum, sehingga negara tidak dianggap tunduk pada suatu gerombolan massa yang menentang pendirian suatu rumah ibadah.

“Kita negara hukum, bukan mobokrasi,” sebut Pendeta Gomar.

Sebelumnya, PSI mengumumkan keinginan untuk menghapus PBM tentang pendirian rumah ibadah. Partai bernomor urut 11 itu mengklaim, cita-cita tersebut sejalan dengan upaya melawan intoleransi di Tanah Air. Ketua Umum PSI Grace Natalie menggolongkan deregulasi SKB itu ke dalam salah satu agendanya.

“Pertama, di tingkat nasional PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. PSI akan mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai Pendirian Rumah Ibadah,” kata Grace Natalie melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/2).

Oleh karena itu, lanjut mantan jurnalis itu, pihaknya menyampaikan janji. Bila kader PSI terpilih dan menjadi wakil rakyat di parlemen, maka deregulasi PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 akan segera terwujud.

Baca juga: Ketika PSI Ingin Deregulasi Pendirian Rumah Ibadah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement