REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amal merupakan perwujudan dari sesuatu yang menjadi harapan jiwa, baik berupa ucapan, perbuatan anggota badan, ataupun perbuatan hati. Amal harus berdasarkan pada niat karena Allah SWT menilai amal dari niatnya.
Ada tiga jenis amal, yaitu amal jariah, amal ibadah, dan amal saleh. Amal jariah berarti perbuatan yang berkelanjutan. Amal jariah bisa juga disebut wakaf, berasal dari kata waqafa yang berarti menghentikan, mengekang, atau menahan. Benda wakaf adalah benda yang disumbangkan untuk kepentingan umum atau agama. Amal jariah disebut wakaf karena benda yang diamaljariahkan ditujukan bagi kemaslahatan umum.
Pahala amal jariah tidak akan terputus walaupun pemberinya sudah meninggal, selama benda yang diamalkan tersebut masih memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Bila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali tiga (hal): sedekah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).
Jariah berasal dari kata jara yang artinya mengalir tidak putus-putusnya. Maka amal jariah agar manfaatnya berlangsung abadi, harus dikelola dengan baik. pengelola amal jariah adalah badan wakaf.
Wakaf sebagai amal jariah ada dua macam, yaitu waqaf ahli dan waqaf khairi. Waqaf ahli adalah wakaf yang pada awalnya ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun saat pemberi wakaf meninggal, benda wakaf dialihkan untuk kepentingan umum. Waqaf khairi adalah wakaf yang sejak awal sudah ditujukan untuk kepentingan umum, atau waqaf ahli yang penerima pertamanya sudah tidak ada.
Amal yang kedua, amal ibadah, berarti perbuatan pengabdian. Ibadah berasal dari kata abada yang berarti melayani, mengabdi, dan menyembah. Perintah untuk beribadah terdapat dalam Alquran surat Adz Dzaariyaat ayat 56 yang artinya, “Aku tidak jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaku." Ibadah hanya ditujukan kepada Allah SWT sesuai firman Allah SWT dalam Alquran surat Az-Zumar ayat 11 yang artinya, “Katakanlah, bahwasanya aku diperintahkan menyembah Allah seraya mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya.
Amal yang ketiga adalah amal saleh. amal saleh adalah semua perbuatan, lahir maupun batin, yang berakibat pada hal positif atau bermanfaat. Amal saleh bisa mencakup pengertian amal jariah dan amal ibadah.
Amal bisa diterima dan bisa pula tidak diterima oleh Allah SWT. Syarat diterimanya amal ibadah ada dua. Pertama, amal dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih. Kedua, untuk amal ibadah dalam arti khusus seperti shalat, zakat, ibadah, haji, puasa, dan sebagainya harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadis.
Ada beberapa perbuatan yang bisa merusak amal. Pertama adalah riya, yaitu beramal bukan ditujukan kepada Allah SWT, melainkan agar dilihat orang lain. Kedua tasmi, yaitu menceritakan amalnya kepada orang lain dengan tujuan yang sama dengan ria. Ketiga, beramal ibadah dalam arti khusus namun tidak sesuai dengan tuntutan Alquran dan hadis. Keempat, beramal dalam arti umum yang tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan.
Disarikan dari ensiklopedi Islam