Jumat 08 Feb 2019 12:30 WIB

Kemenag Alokasi 1,26 T Bangun Fasilitas PTKIN

skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2019 senilai Rp 1,26 T

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan anggaran dari skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2019 senilai Rp 1,26 triliun.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Syafriansyah mengatakan pihaknya mengalokasikan SBSN dengan skema Single Year Contract (SYC) untuk 35 PTKIN senilai Rp870 miliar.

"Sementara dengan skema Multi Year Contract (MYC) dialokasikan untuk 6 PTKIN dengan anggaran senilai 398 miliar. Total anggaran SBSN 2019 adalah Rp1, 26 triliun untuk 41 PTKIN," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (8/2).

Dia meminta kepada jajaran PTKIN yang mendapatkan amanah mengelola SBSN untuk memprioritaskan kebutuhan sarana dan prasarana. Dia mengaku tidak mudah membagi anggaran secara proporsional karena anggaran yang ada masih terbatas.

“Marilah kita gunakan kesempatan emas mengelola SBSN dengan baik, karena belum semua PTKIN mendapatkan keberkahan ini,” kata Syafriansyah.

Sementara Wakil Rektor Bidang Adminsitrasi Umum dan Keuangan IAIN Kendari Pairin mengatakan, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari akan membangun gedung Laboratorium Terpadu untuk mendukung proses pembelajaran melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Anggaran 2019.

“Kami berterimakasih kepada Kementerian Agama yang kembali untuk kedua kalinya, mempercayakan kami mengelola anggaran SBSN untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan,” kata Pairin.

Pada 2018, IAIN Kendari telah membangun Ruang Kelas Pembelajaran Terpadu sebanyak 60 ruang dengan total anggaran 38 miliar dari dana SBSN. Nantinya akan dimanfaatkan untuk ruang pembelajaran Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan Fakultas Syariah dan Hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement