REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut pihaknya belum melakukan kesepakatan bebas sertifikasi halal dengan negara manapun, termasuk Malaysia. Hal ini ditegaskan lantaran munculnya pemberitaan adanya kesepakatan sertifikasi halal dengan Malaysia.
“Belum ada kesepakatan dengan negara manapun, saya perlu tegaskan. Hanya mengada-ada saja itu (Indonesia Halal Watch),” ujar Kepala BPJPH Sukoso ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/2).
Bahkan, menurut Sukoso, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) meminta maaf kepada pemerintah Indonesia akibat munculnya pemberitaan tersebut. “Pihak Malaysia meminta maaf kepada saya. Ini saya sampaikan sesuai Whatsapp dari pihak Jakim (Pak Sirajuddin, Red). Dia meminta maaf karena keterlanjuran bicara hingga pihak media Malaysia membuat laporan yang agak keterlaluan,” ucap Sukoso.
Sebelumnya, Kantor Berita Malaysia yang dikutip Salaamgateway.com pada akhir Januari memberitakan akan terjadi perjanjian pada April 2019 antara Departement of Islamic Development Malaysia (Jakim) dengan Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pemberitaan tersebut, menyebutkan bahwa para pengusaha Malaysia untuk memasarkan atau memasukan produknya ke Indonesia, cukup mendapatkan sertifikasi halal dari Jakim dan tidak perlu mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia atau BPJPH di Indonesia.
“Perjanjian ini akan memungkinkan produk kami untuk masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi ganda, hanya membutuhkan sertifikat halal Jakim,” ujar Direktur Sekretariat Malaysia Halal Councel Sirajudin Suhaimi seperti dikutip pada lansiran tersebut.