Senin 28 Jan 2019 19:45 WIB

Memahami Kata Batil

Ada 26 ayat yang memakai kata batil dengan berbagai kedudukan dan fungsinya.

Takwa (ilustrasi).
Foto: alifmusic.net
Takwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menurut bahasa kata batil atau batal berarti tidak terpakai, tidak berfaedah, rusak dan sia-sia. Secara istilah, batil berarti terlepas atau gugurnya suatu perbuatan dari ketentuan syarak serta tidak adanya pengaruh perbuatan tersebut dalam memenuhi tuntutan syariat.

Dalam Alquran pemakaian kata batil sering dihadapkan dengan "yang benar" (al-haqq), seperti firman Allah SWT yang berbunyi: "Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang batil ..." (QS. Al-Baqarah:42).

Ada 26 ayat yang memakai kata batil dengan berbagai kedudukan dan fungsinya dalam kalimat tersebut dan pemakaiannya terbagi dalam tiga hal. Pertama, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan akidah yang dikehendaki Alquran (QS.

al-Baqarah: 42). Kedua, yang diartikan sebagai sesuatu yang sia-sia, seperti firman Allah SWT yang berbunyi: "...dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia..." (QS. Ali 'Imran: 191). Pemakaian yang sama juga terdapat dalam QS. Sad: 27.

Ketiga, yang dihubungkan dengan amal perbuatan manusia yang dituntut oleh agama, seperti yang berbunyi: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. al-Baqarah:188). Dalam hal ini terlihat bahwa kata batil berhubungan dengan hukum perbuatan manusia.

Dalam buku Tarikh at-Tasyri' (Sejarah Tasyrik) karya Khudari Bek, disebutkan bahwa kata batil atau batal dipakai untuk dua pengertian. Pertama, tidak adanya pengaruh amal perbuatan yang tampak bagi orang yang mengerjakannya di dalam kehidupan dunianya.

Contoh, jika dikatakan bahwa ibadah seseorang itu tidak sah atau batal, bukan berarti ibadah yang dikerjakannya tersebut menggugurkan kewajiban ibadahnya. Karena itu, dia harus mengulang kembali ibadahnya secara benar. Tidak sahnya ibadah yang ia kerjakan tersebut bisa terjadi karena ibadah yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan tuntutan agama.

Seperti, meninggalkan salah satu syarat atau rukun ibadah tertentu yang telah ditentukan agama. Apabila syarat atau rukun yang ditinggalkan itu menyangkut hakikat ibadah itu sendiri, maka ibadahnya dikatakan batil atau tidak sah.

Tetapi, jika yang ditinggalkan itu menyangkut sifat yang berada di luar ibadah, seperti mengerjakan shalat dengan sejadah yang dicuri, maka ibadah shalatnya tetap sah. Menurut jumhur ulama (golongan terbanyak), shalat yang dikerjakan tersebut memenuhi rukun dan syarat yang dituntut agama. Namun, ulama lain menganggap shalat yang dikerjakan dengan sajadah hasil curian itu hukumnya tidak sah atau batil karena menyalahi tuntunan agama.

Kedua, tidak adanya pengaruh yang timbul dari perbuatan tersebut bagi diri orang yang mengerjakannya untuk kehidupan di akhirat. Artinya, dia tidak mendapat pahala di akhirat.

Menurut jumhur ulama tidak ada perbedaan antara batil dan fasid (rusak) bagi perbuatan mukalaf, baik yang menyangkut bidang ibadah maupun muamalah. Dengan kata lain, batil identik dengan fasid, dan sebaliknya.

Misa lnya, dalam bidang ibadah pengertian shalat itu batil sama dengan salat itu fasid atau perkawinan yang batil sama dengan perkawinan yang fasid (dalam arti tidak dapat memberikan kewenangan bagi suami untuk menggauli istrinya).

Demikian juga halnya dalam bidang muamalah. Jika jual beli itu dikatakan batil atau fasid, maka artinya perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli tidak sah. Bagi jumhur ulama, setiap perbuatan mukalaf, baik yang menyangkut ibadah, maupun muamalah, hanya mempunyai dua nilai, yaitu sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, serta batil atau fasid jika tidak memenuhi rukun dan syarat (selama perbuatan itu tidak diulang kembali, maka kewajiban memenuhi pekerjaan tersebut dianggap belum terbayar). Dengan demikian tidak ada nilai lain antara sah dan batil.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement