Jumat 25 Jan 2019 17:46 WIB

Banding Penggunaan Jilbab Siswi di Kenya Kandas di MA

Keputusan ini menyebabkan siswi Muslimah di Kenya akan terhalang berjilbab.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Jilbab. Ilustrasi
Foto: .
Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENYA— Mahkamah Agung Kenya membatalkan putusan banding yang memungkinkan siswi Muslimah mengenakan jilbab di sekolah-sekolah non-Muslim. 

Para hakim pengadilan tinggi mengatakan keputusan tersebut bertentangan dengan kebijakan seragam sekolah yang memberikan sekolah kelonggaran.

Dengan pembatalan ini, siswi Muslimah mungkin harus pergi ke sekolah tanpa jilbab. Keputusan yang dibatalkan ini terkait sekolah di Isiolo, Santo Paulus Kiwanjani yang disponsori gereja Methodist.

Pada September 2016, pengadilan banding membatalkan putusan sebelumnya oleh High Court yang melarang jilbab di sekolah umum.

Sementara tiga hakim mengatakan siswa harus diizinkan mengenakan pakaian keagamaan selain seragam sekolah yang ditentukan.

Dalam keputusan tersebut, memutuskan siswa layak mematuhi persyaratan agama mereka sesuai dengan hak-hak konstitusional mereka, yang harus dihormati dan dilindungi.

Hakim Banding Kenya, Philip Waki, Roselyne Nambuye, dan Patrick Kiage mengatakan, siap memfasilitasi konsultasi mendesak dan merumuskan peraturan yang tepat. 

"Untuk perlindungan yang lebih baik dari hak fundamental untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan berdasarkan Pasal 32 Konstitusi dan kesetaraan dan kebebasan dari diskriminasi berdasarkan Artikel 27 Konstitusi untuk semua murid dan siswa dalam sistem pendidikan Kenya," ucapnya dilansir dari the-star.co.ke, Jumat, ( 25/1).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement