REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) memberikan penghargaan kepada Rumah Sakit Lancang Kuning Dompet Dhuafa, RS Ibu dan Anak Sayyidah dan RS Mata Achmad Wardi sebagai Rumah Sakit yang telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintahan kepada Dompet Dhuafa.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk managemen Rumah Sakit Dompet Dhuafa dalam rangka menjaga mutu dan keselamatan pasien pada Tahun 2019 ini, empat (4) RS Dompet Dhuafa akan terakreditasi dengan target paripurna sebelum Juni 2019,” Direktur Rumah Sehat Terpadu drg. Wahyu dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Senin (7/1).
Menurutnya, saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Untuk menghadapi dinamika masyarakat sedemikian rupa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam.
“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan setiap Rumah Sakit untuk dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit di Indonesia,” ucapnya.
Pada UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan yang mengatur tentang hukum pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
“Dengan memperoleh akreditasi terhadap Rumah Sakit Dompet Dhuafa telah mendapatkan pengakuan yang diberikan pemerintah dalam memenuhi standar yang ditetapkan, baik dalam sarana maupun prasarana yang dimiliki Rumah Sakit Dompet Dhuafa,” ungkapnya.
Rumah Sakit Dompet Dhuafa yang sudah beroprasional sebanyak delapan (8) Rumah Sakit , empat (4) Rumah Sakit sudah terakreditasi di tahun 2018 dan satu (1) diantaranya sudah terakreditasi paripurna yaitu Rumah sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di parung Bogor.
“Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada kaum dhuafa , Rumah Sakit Dompet Dhuafa telah mengoperasikan Rumah Sakit dengan anggaran dana wakaf. Rumah Sakit tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum dan dhuafa,” ucapnya.