REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abddullah, mengatakan sampai saat ini Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dapat menjalankan tugasnya untuk melakukan sertifikasi halal.
Karena itu, menurut dia, berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 undang-undang jaminan produk halal (UU JPH), kewenangan sertifikasi halal diserahkan ke LPPOM MUI.
Namun, menurut dia, agar LPPOM MUI dapat menjalankan tugasnya dengan baik maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Apalagi, kata dia, jatuh tempo mandatori sertifikasi halal itu sendiri sudah semakin dekat, yaitu pada 17 Oktober 2019 mendatang.
"Jatuh tempo mandatori adalah 17 Oktober 2019, maka perlu ada peraturan presiden untuk menjalankan undang-undang JPH ini. Siapa yang melaksanakan? Untuk sementara LPPOM MUI sambil menunggu BPJPH siap. Mengapa harus ada Perpres itu? karena agar dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Ikhsan saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Selain itu, menurut dia, dengan adanya Perpres tersebut LPPOM MUI tentunya akan mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah. Masukan ini juga disampaikan dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (8/1) siang.
Dia mengatakan, dalam rapat pimpinan MUI tersebut dirinya mengusulkan dua hal untuk melaksanakan mandatori sertifikasi halal. Pertama, Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH). Pasalnya, MUI selama ini tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP JPH.
"Kedua, gak usah ditunda, dengan catatan presiden segera mengeluarkan Perpres untuk mandatori sertifikasi halal di Bulan Oktober 2019, sehingga gak tertunda pelaksanaan UU JPH ini," kata Ikhsan.
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 14 huruf F UU JPH, untuk menjalankan sertifikasi halal, BPJPH harus mempunyai auditor halal. Namun, kata dia, BPJPH sampai saat ini tidak memiliki auditor satupun karena BPJPH belum pernah melakukan MoU dengan LPPOM MUI.
Sementara, kata dia, yang bisa menyertifikasi auditor halal itu adalah MUI. "Nah bagaimana mau jalanin? sedangkan auditor ini syarat mutlak bagi terbentuknya LPH. Pasal 30 disebutkan kalau untuk menjadi LPH, itu harus mutlak memiliki minimal tiga auditor halal," jelas Ikhsan.