REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH— Sebuah peraturan baru di Arab Saudi diatur untuk menghentikan ketidaktahuan wanita Saudi terhadap perceraian mereka.
Pengadilan akan diminta untuk memberi tahu wanita melalui teks tentang keputusan yang mengonfirmasi perceraian tersebut.
Pengacara perempuan setempat menyarankan tindakan itu akan mengakhiri apa yang dikenal sebagai perceraian rahasia.
Kasus di mana pria mengakhiri pernikahan tanpa memberi tahu istri mereka. Arahan akan memastikan perempuan sepenuhnya menyadari status perkawinan mereka dan dapat melindungi hak-hak seperti tunjangan.
Tahun lalu, larangan mengemudi selama puluhan tahun terhadap wanita dicabut di Arab Saudi. Namun, wanita masih tetap tunduk pada hukum perwalian pria.
Pengacara Saudi, Nisreen al-Ghamdi, mengatakan langkah baru ini memastikan perempuan mendapatkan hak tunjangan ketika bercerai. "Itu juga memastikan bahwa surat kuasa apa pun yang dikeluarkan sebelum perceraian tidak disalahgunakan," ujarnya dilansir dari BBC, Ahad ( 6/1).
Pengacara, Samia al-Hindi, mengatakan banyak wanita telah mengajukan banding ke pengadilan karena bercerai tanpa sepengetahuan.
"Langkah baru ini dikatakan sebagai bagian dari reformasi ekonomi dan sosial yang didorong Putra Mahkota Mohammed bin Salman, seperti mengizinkan perempuan untuk menghadiri pertandingan sepak bola dan bekerja dalam pekerjaan yang secara tradisional diperuntukkan bagi pria," ucapnya.
Ada banyak hal yang tidak dapat dilakukan perempuan Saudi tanpa izin dari wali laki-laki, biasanya suami, ayah, saudara laki-laki atau anak laki-laki.Seperti, mengajukan permohonan paspor, bepergian ke luar negeri, menikah,membuka rekening bank, memulai bisnis tertentu, melakukan operasi elektif, dan meninggalkan penjara.
Sistem perwalian telah membantu menciptakan salah satu negara dengan ketidaksetaraan gender terbanyak di Timur Tengah.