REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kantor Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) hingga 1 November 2018 telah mengakui 75 Badan Sertifikasi Halal dari 43 negara, termasuk yang terbaru dari Lithuania dan Kazakhstan.
Direktur Jakim Datuk Mohamad Nordin Bin Ibrahim mengemukakan hal itu di Putrajaya usai mengadakan Majelis Penyampaian Ijazah Pengesahan Halal Malaysia. Penyampaian itu dilakukan di Blok B, Kompleks Islam Putrajaya, dan turut dihadiri perwakilan Kantor Agama Islam Selangor dan pihak industri.
Tujuan utama pertemuan tersebut terkait pengembangan bisnis dan komitmen Jakim dalam membantu industri untuk memperoleh Ijazah Pengesahan Halal Malaysia. "Ini searah dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan industri halal dalam pembangunan ekonomi negara sehingga membawa rahmat buat semua," katanya, Kamis (27/12).
Dia mengatakan usaha tersebut sudah pasti dapat membuka ruang dan peluang kepada industri untuk menjajaki sertifikasi halal dengan lebih luas. Sepanjang 2018, sebanyak 7.426 jumlah permohonan Sertifikasi Halal Malaysia telah diterima.
Permohonan tersebut mencakup tujuh skema sertfikasi halal yang telah diperkenalkan oleh Jakim, yaitu produk makanan dan minuman, barang bekas, kedai makanan, rumah penyembelihan, logistik, farmasi dan kosmetik serta rias wajah. Sebanyak 78.232 produk makanan dan minuman, 2.129 produk kosmetik, 1.418 produk farmasi dan 2.808 barang bekas telah disertifikasi halal sepanjang tahun ini. Rumah penyembelihan tidak terkecuali, dengan jumlah 242 rumah sembelihan telah mendapatkan sertifikasi halal.
"Dalam usaha memperluas risalah dan menyantuni umat, Jakim telah melakukan kampanye kesadaran halal yang melibatkan berbagai pihak bersama Jabatan Agama Islam Negeri, lembaga pemerintah lain khususnya Kementerian Pendidikan Malaysia serta pihak industri. Sebanyak 113 program yang melibatkan pameran, seminar serta kunjungan yang melibatkan dalam dan luar negara telah dibantu melalui Bagian Pengurusan Halal dan Majlis Halal Malaysia, Jakim," katanya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, ujar dia, Jakim telah mengembangkan aplikasi telepon pintar verifikasi halal, yang menjadi medium dalam memperoleh informasi terkait status halal produk di pasaran. "Proyek Verifikasi Halal telah meraih anugerah Penghargaan Emas menyambut Anugerah Inovasi Kantor Perdana Menteri 2018 yang lalu, turut memberi manfaat kepada umat khususnya apabila ingin membuat rujukan berkenaan status halal produk-produk serta kedai makanan apabila melancong ke luar negeri," katanya.