Kamis 27 Dec 2018 02:55 WIB

MUI Jelaskan Hukum Kumandangkan Azan Saat Pergantian Tahun

Pengumandangan azan tak sebatas untuk tujuan pelaksanaan shalat lima waktu.

Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membolehkan masyarakat khususnya umat Islam di daerah tersebut untuk mengumandangkan azan saat menyambut pergantian tahun 2018, tepat pada pukul 24.00 wita, 1 Januari 2019.

"Baik berzikir, termasuk azan saat menyambut pergantian tahun," ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin MAg, Rabu (27/12).

Pernyataan Ketua MUI itu berkaitan dengan adanya perdebatan di tingkat masyarakat berkaitan dengan imbauan Walikota Palu Hidayat, dalam rangka menyambut tahun baru 2019.

Pada poin ke-4, Walikota Palu mengimbau para imam masjid dan seluruh warga masyarakat Muslim di wilayah masing-masing untuk melaksanakan zikir di masjid dan mengumandangkan azan, pada saat malam pergantin tahun pukul 24.00 wita.

 

Zainal Abidin yang juga Rais Syuriah Nahdlatul Ulama Sulteng itu menyebut, hal itu boleh diikuti, boleh juga tidak, karena sifatnya imbauan.

Tetapi, pakar pemikiran Islam Modern IAIN Palu itu mengemukakan, pada dasarnya azan dikumandangkan dalam berbagai keadaan, tidak hanya semata-mata melaksanakan shalat.

Melainkan, menurut Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu, azan dapat dikumandangkan saat bayi lahir, kemudian jenazah yang kehendak di kebumikan diazankan dan lainnya.

"Artinya azan tidak semata-mata di kumandangkan hanya saat hendak shalat," sebut rektor pertama IAIN Palu itu.

Dia mengatakan, malam tahun baru, merupakan kegiatan yang mengacu pada kalender Masehi. Bahkan semua umat beragama menggunakan kalender Masehi. Karena itu, bagi umat Islam yang menyambut tahun baru dengan zikir dan azan, maka boleh dilakukan.

Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada camat dan lurah di kota tersebut agar melarang penjualan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras di tempat umum.

Imbauan itu juga diarahkan agar warga tidak melakukan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Kemudian, melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya di wilayah masing-masing. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement