REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harta dalam Islam dianggap sebagai amanah dan hak milik seseorang. Penggunaannya harus memperhatikan berbagai hal seperti kemampuan dan fungsinya.
Islam pun memiliki prinsip tersendiri terkait mengelola harta ini, "Sebaik-baik harta yang saleh (baik) adalah dikelola oleh orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional)."
Islam sangat menghargai harta seseorang, dan mengakui keabsahannya selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Baik harta ini milik suami ataupun istri. Semua memiliki kepemilikan atas harta pribadinya.
Komitmen dalam pemenuhan kebutuhan dana untuk pembelanjaan menjadi kewajiban suami. Suami bertanggung jawab mencari nafkah sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya.
Allah dalam QS at-Thalaq ayat 7 ber firman, "Hendaklah orang yang mam pu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah ke padanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (seka dar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan mem berikan kelapangan sesudah kesempitan."
Untuk pengeluaran atau pembelanjaan, ada beberapa hal yang perlu men jadi perhatian bagi Muslimah selaku pengurus keuangan keluarga. Di antara kewajiban yang ada, seorang anak wajib memberi nafkah bagi orang tuanya yang sudah lanjut usia sebagai bentuk berbuat baik kepada mereka yang sudah merawat dan membesarkan.