REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Presiden Joko Widodo saat bertemu sejumlah tokoh ulama dan pengurus pondok pesantren se-Aceh menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren. Undang-undang tersebut diajukan bagi tujuan jangka panjang, yakni untuk memberdayakan dan mengembangkan pondok-pondok pesantren di Indonesia.
"Memang pemerintah terus mendorong agar ini bisa diselesaikan karena itu adalah sebuah payung hukum besar," kata Presiden dalam acara yang berlangsung pada Jumat pukul 08.30 WIB di Ballroom Aceh 1, Hotel Hermes, Banda Aceh.
Menurut Presiden, jumlah pesantren yang ada di Indonesia yakni 28 ribu pondok. Undang-undang itu diperlukan agar terdapat payung hukum untuk memberikan anggaran kepada pesantren.
"Apabila negara ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok atau untuk guru-guru ngaji yang ada di dalam pondok," ujar Presiden.
Selain itu, Presiden juga membahas tentang Islam Wasatiyah atau Islam jalan tengah. "Kalau kami lihat, hampir semua negara yang hadir saat itu mengamini bahwa Islam Wasatiyah adalah sebuah jalan yang baik bagi kita semuanya," kata Jokowi menjelaskan acara Konsultasi Tingkat Tinggi Ulama dan Cendekiawan Muslim Dunia tentang Wasatiyat Islam di Istana Bogor pada Mei 2018.
Sebanyak 105 ulama tiba di ruangan sejak pukul 07.00 WIB di hotel tempat Presiden bermalam tersebut. Beberapa ulama yang hadir antara lain Teungku Muhammad Ismi atau Abu Madinah. Kegiatan itu adalah agenda awal kunjungan kerja Presiden Jokowi di Provinsi Aceh.