Selasa 11 Dec 2018 16:00 WIB

GISWAF Beri Edukasi Kemudahan Berwakaf

GISWAF lahir dari semangat untuk memanfaatkan potensi ekonomi umat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia bekerja sama dengan UNIDA Gontor, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Timur meluncurkan Gerakan Sadar Wakaf (GISWAF). GISWAF merupakan program edukasi wakaf. Program ini berupa roadshow atau safari nasional 3 bulan sekali ke masing-masing provinsi di Indonesia, dengan menggandeng elemen lembaga terkait.

“GISWAF telah memiliki program lanjutan yang sistematis, terarah dan terukur. Harapannya, program ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait wakaf,” kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor KH. Syamsul Hadi Abdan melalui siaran persnya, Selasa (11/12).

Wakil Rektor 1 UNIDA Gontor Hamid Fahmi Zarkasyi menjelaskan, GISWAF lahir dari semangat untuk memanfaatkan potensi ekonomi umat Islam di Indonesia yang besar. Lewat gerakan tersebut, pihak terkait ingin mengubah mindset masyarakat bahwa wakaf tidak hanya sekadar tanah atau masjid, namun juga bisa berupa uang.

"Wakaf uang ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan sosial masyarakat yang diambilkan dari pengembangan wakaf,” kata Hamid.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Timur, Faisal Haq mengamini pernyataan tersebut. Apalagi menurutnya, wakaf pertama kali dalam Islam adalah wakaf uang yang saat itu langsung dapat dimanafaatkan untuk pembangunan masjid.

"Pada masa sekarang, kami berharap dapat mendorong jumlah wakaf uang ini,” ujar Faisal.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur Difi A. Johansyah mengatakan lewat gerakqn tersebut pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa wakaf itu mudah, dan bisa silakukan dengan wakaf uanh. Artinya, cukup dengan Rp 1.000, masyarakat sudah bisa berwakaf.

"Perbankan kini juga telah memiliki berbagai program ataupun aplikasi yang memudahkan umat untuk berwakaf,” kata Difi.

Difi menjelaskan, terdapat dua permasalahan yang ditemui dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Pertama, badan nadzir (pengelola wakaf) yang mengelola wakaf belum terhubung satu sama lain.  Kedua, keterbatasan jumlah SDM nadzir yang profesional.

“Supaya dana wakaf ini dapat dikelola menjadi aset produktif, dibutuhkan SDM yang memiliki kemampuan asset management secara syariah,” katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement