REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Dewan Agama Islam Singapura atau Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) menyatakan, bahwa produk makanan halal dari Singapura kini diakui oleh standar internasional. Hal itu dikatakan menjadi sebuah langkah untuk meningkatkan gerakan untuk memasuki pasar wisata Muslim yang sedang tumbuh.
MUIS menerima sertifikasi ISO 17065 untuk entitas (lembaga) yang mensertifikasi produk, proses, dan layanan dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri atas wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.
Wakil Kepala Eksekutif MUIS, Dr Albakri Ahmad, menerima piagam akreditasi dari Ketua Dewan Akreditasi Singapura Renny Yeo bulan lalu. Tahun lalu, MUIS mensertifikasi sekitar 5.000 tempat dan 55 ribu jenis produk yang dibuat di Singapura. Produknya mulai dari makanan siap saji hingga saus.
Seorang juru bicara MUIS mengatakan, jumlah aplikasi yang diterima MUIS untuk sertifikasi halal telah menunjukkan peningkatan tahunan yang stabil. Peningkatannya sebesar 10 persen selama lima tahun terakhir.
Direktur kebijakan aset dan pengembangan industri MUIS, Dewi Hartaty Suratty, mengatakan dengan akreditasi itu diharapkan bisnis Singapura yang menjelajah hingga ke luar negeri dapat memiliki keunggulan kompetitif yang lebih baik. Juga akses pasar yang lebih besar bagi produk halal mereka.
"Bagi konsumen, mereka dapat diyakinkan bahwa proses sertifikasi halal MUIS dilakukan dengan cara yang kompeten, tidak memihak dan dapat diandalkan," kata Dewi, dilansir di The Straits Times, Jumat (7/12).
Kalangan bisnis dapat mengajukan permohonan dan mengurus aplikasi dan sertifikasi MUIS halal mereka melalui portal LicenseOne di https://licence1.business.gov.sg. Menurut Mastercard-Crescent Rating Global Muslim Travel Index, ukuran dari pasar perjalanan Muslim diperkirakan akan mencapai 220 miliar dolar AS pada 2020. Angka itu diperkirakan akan tumbuh lebih lanjut menjadi 80 miliar dolar AS hingga mencapai 300 miliar dolar AS pada 2026.