REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanan UU 34 tahun 2014. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan PP tersebut bisa ditandangani Presiden. Karena menurutnya bola saat ini ada di Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg).
Dia mengatakan, Kemensetneg yang mengoordinir kementerian/lembaga terkait untuk memberikan paraf terkait RPP JPH. Saat ini, tinggal dua kementerian yang belum memberikan paraf, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Sekarang bola ada di Mensetneg untuk mengorganisir paraf-paraf menteri itu. Setelah itu, Mensetneg nulis surat kepada presiden untuk ditandangani," ujar Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/12).
Berdasarkan Pasal 65 UU Jaminan Produk Halal (JPH), seharusnya PP tersebut sudah selesai pada 17 Oktober 2017 lalu. Namun, sampai saat ini PP tersebut belum berhasil diterbitkan oleh pemerintah.
Karena itu, belum lama ini muncul usulan dari Indonesia Halal Watch (IHW) agar pemerintah mengamandemen Pasal 65 UU JPH. Karena, jika PP tersebut diterbitkan tanpa mengamandemen pasal itu, maka pemerintah bisa dianggap telah melanggar UU.
Namun, Sukoso enggan mengomentari lebih jauh terkait usulan amandemen tersebut. Menurut dia, yang lebih pas untuk mengomentarinya adalah Biro Hukum Kementerian Agama. "Amandemen dan sebagainya itu saya jawab bukan pada kapasitasnya. Kenapa? karena kami dari Kemenag sudah bekerja," ucapnya.
Yang jelas, tambah dia, selama Ini BPJPH telah bekerja agar PP JPH segera bisa diterbitkan dan dokumen RPP JPH juga sudah diserahkan ke Mensetneg. Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksa kementerian/lembaga lain untuk memberikan parafnya.
"PP sudah dibikin, tapi kan konektivitasnya dengan kementerian dan lembaga lainnya. Kita tidak bisa maksa, tapi artinya sudah 70 persen prosesnya (proses penerbitan PP JPH)," kata Sukoso.