REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam di Kementerian Wakaf Mesir Syekh Abdul Wahab Imarah dalam artikelnya berjudul Ishamat Islamiyah fi Hallil Musykilat al-Mururiyyah mengatakan, problematika lalu lintas tak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip agama Islam.
Risalah samawi tersebut juga menaruh perhatian terhadap pentingnya sikap tertib berlalu lintas. Ini karena pada dasarnya, berlalu lintas ialah soal sikap ketidakdisiplinan mengikuti rambu dan peraturan lalu lintas. Islam meluruskan sikap itu agar taat terhadap etika di jalan raya.
“Ketika berkendara, juga ada hak yang harus dipenuhi,” tulisnya.
Ia menjelaskan, ada lima perkara utama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh umat Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini kemudian disebut dengan lima pokok hak asasi tiap manusia (al kuliyyat al khamsah). Maka, petaka yang terjadi di jalanan berakibat fatal pada hilangnya salah satu poin atau bahkan kelima pokok tersebut.
Kecelakaan itu bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini bisa dilihat dari ayat ke-32 Surah al-Maidah. Dari segi hilangnya keturunan, tragedi di jalan raya menyebabkan hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya. Istri menjanda, anak-anak menjadi yatim. Urusan pendidikan terbengkalai. Atas dasar inilah, agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah membunuh.
Apalagi, mereka yang sengaja melakukannya. Termasuk, soal keteledoran berkendara. “Dan, janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan, barangsiapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi, janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya, ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Sebuah hadis dari Abdullah bin Umar menyebutkan, suatu saat Rasulullah pernah naik mimbar dan menyerukan agar sesama Muslim tidak menyakiti Muslim yang lain. Karena, harta dan darah saudara Muslim itu tidaklah halal dan harus dijaga.
Inilah, kata syekh, dampak yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan dan sikap sembrono. Pengendara yang lalai dan tidak mempedulikan etika berkendara akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Ia mengusulkan sejumlah saran dan nasihat bagi tegaknya kedisiplinan berlalu lintas.
Di antaranya, tertib aturan lalu lintas. Ini bisa dimulai dengan menaati rambu-rambu dan saling menghormati sesama pengendara. Pihak berwenang harus melengkapi infrastruktur yang membantu tegaknya aturan tersebut. Selain menambah personel, bisa pula memaksimalkan teknologi berupa radar kecepatan maksimum atau kamera pengintai.
Ia meminta, agar pihak kepolisian memperketat pengeluaran surat izin mengendarai mobil atau motor. Langkah ini dinilai akan membantu memperkecil angka kecelakaan yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara.
Buruknya infrastruktur jalan raya, penting pula menjadi perhatian pemerintah. Guna mengantisipasi itu terjadi, ia meminta pemerintah segera memperbaiki ruas jalan yang rusak dan tak laik pakai. Prinsip menghilangkan ketidaknyamanan di jalan ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Said al-Khudri daan Turmidzi dari Abu Dzar al-Ghifari.