Kamis 29 Nov 2018 13:25 WIB

Apa Akhir Tiga Fatwa Berbau Mesum yang Kontroversial?

Fatwa-fatwa kontroversial tersebut akhirnya dicabut.

Menikah adalah impian semua insan, tapi ada tipe wanita tertentu yang disarankan dihindari agar pernikahan bisa benar-benar bahagia.
Foto: Republika/Prayogi
Menikah adalah impian semua insan, tapi ada tipe wanita tertentu yang disarankan dihindari agar pernikahan bisa benar-benar bahagia.

REPUBLIKA.CO.ID, Fatwa adalah pendapat tentang hukum yang disampaikan ulama menanggapi pertanyaan seseorang atau suatu fenomena tertentu. Namun, tak selamanya, jawaban yang disampaikan itu memenuhi ketentuan syariat, karena beberapa faktor. 

Republika.co.id, mencoba menginventarisasi tiga dari sekian fatwa yang berbau mesum dan memicu kontroversial serta polemiki yang luar biasa. Fatwa tersebut muncul beberapa di antaranya di Timur Tengah, tetapi juga di Eropa. 

Fatwa yang pertama adalah fatwa yang dikeluarkan Usamah al-Qaushi. Pendakwah dari Mesir itu menyatakan olehnya seorang laki-laki yang hendak melamar perempuan, untuk melihat fisik calon istrinya itu pada saat mandi.  

“Jika Anda benar-benar serius menikahi perempuan itu, dan sangat ingin melihat fisiknya, sementara perempuan itu tak mungkin melihatkannya untukmu, maka tidak apa-apa (kamu melihatnya). Sesungguhnya perkara itu tergantung niatnya,” kata dia. 

Syekh Usamah mengklaim, tanpa menyebutkan keabsahan riwayat, seorang sahabat pernah melakukannya lalu sebagian menegurnya. “Bagaimana mungkin engkau melakukannya, padahal engkau adalah sahabat Rasulullah?” Sahabat tadi menjawab,”Betul, tetapi Rasullah pernah bersabda:”Jika bisa melihat apa yang membuatmu tertarik menikahinya, lakukanlah.” Atas fatwanya tersebut, Syekh Usamah akhirnya meminta maaf. 

Fatwa yang kedua, yang tak kalah menghebohkan adalah fatwa yang dikeluarkan Syekh ‘Izzat Athiyyah pada 2007. Penyabet gelar doktoral dari Universitas al-Azhar Mesir itu, mengeluarkan pendapatnya yang sangat kontroversial. 

Dia memperbolehkan perempuan karier menyusui rekan kerjanya selama di tempat kerja. Ini dilakukan sebagai antisipasi agar terhindar dari khalwat yang dilarang agama. 

“Menyusui lelaki dewasa selama lima kali itu memperbolehkan khlawat dan tidak menjadikan pernikahan haram. Perempuan karier itu boleh melepas hijabnya di depan lelaki yang hendak dia susui.” 

Syekh ‘Izzat memberlakukan syarat agar menulis pernyataan resmi bermaterai tentang aktivitas radha’ah tersebut. Namun, akhirnya, setelah mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk al-Azhar yang memberhentikannya dari mengajar, ‘Izzat akhirnya meminta maaf dan menarik fatwanya.

Fatwa yang ketiga adalah, fatwa yang disampaikan seorang tokoh di Eropa. Seperti dilansir media Inggris, DailyMail, beberapa waktu lalu, tokoh tersebut mengeluarkan fatwa larangan bagi perempuan untunk memegang atau melihat pisang, timun, dan atau buah apapun yang menyerupai kelamin laki-laki. Dia berargumentasi, kegiatan itu hanya akan menimbulkan fantasi bagi perempuan. 

Masih menurut DailyMail, tokoh tersebut membuat pengecualian yaitu, tidak jadi soal memakan atau melihat buah-buahan tersebut selama dilakukan dengan cara memotong-motong. Dengan demikian, tidak memicu fantasi liar yang bisa menyebabkan perbuatan keji dan dilarang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement