Selasa 27 Nov 2018 21:04 WIB

Wakaf Sumber Dana Alternatif Pengembangan Bisnis RS

Potensi wakaf uang di Indonesia tidak kurang dari Rp 53 triliun per tahun.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ahmad Juwaini
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ahmad Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Saat ini, banyak rumah sakit (RS) yang dikelola oleh ormas Islam dan lembaga keumatan. Sayangnya, biaya operasional kesehatan yang dikelola RS itu semakin besar dan menjadi kendala tersendiri bagi ormas Islam dan lembaga keumatan tersebut. Salah satu yang menyebabkan besarnya biaya investasi dalam pengelolaan RS adalah keperluan pembelian tanah dan pembangunan gedung.

Untuk itu Universitas Ibn Khaldun Bogor menyelenggarakan Seminar Nasional Optimalisasi Pemanfaatan Wakaf untuk Pengembangan Bisnis Rumah Sakit (RS) di Gedung Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor pada Selasa (27/11). Diselenggarakannya seminar ini bertujuan melahirkan berbagai pemikiran tentang pemanfaatan wakaf untuk bisnis.

Seminar ini juga digelar untuk melakukan diseminasi pemikiran tentang wakaf sebagai alternatif pendanaan untuk bisnis, memberikan panduan dalam penataan dan pengelolaan wakaf untuk pengelolaan bisnis RS di Indonesia dan memberikan panduan dalam mobilisasi dan pemanfaatan wakaf dalam pengelolaan bisnis RS.

Ketua Panitia Seminar, Ahmad Juwaini dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (27/11), mengatakan, selain pembelian tanah dan pembangunan gedung, maka yang menyebabkan besarnya biaya inverstasi adalah karena penyediaan perlengkapan berupa furniture, mesin-mesin dan perelengkapan kantor lainnya, juga 

photo
Pakar wakaf asal Bahrain, Dr Habib Namlaity (duduk, keempat dari kanan) bersama peserta studium general Sekolah Pasasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor.

Menurutnya, besarnya investasi itu akan bisa dihemat jika ada sumber dana lain yang bisa digunakan. Salah satu sumber pendanaan atau resources untuk mendanai keperluan itu adalah wakaf. Sebagai contoh untuk keperluan lahan, bisa menggunakan tanah-tanah wakaf yang sangat banyak di Indonesia. 

Menurut catatan Kementerian Agama pada 2017, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4,4 miliar meter persegi. Adapun untuk keperluan pembangunan gedung dan penyediaan perlengkapan bisa dimobilisasi wakaf uang (wakaf melalui uang). Sebab potensi wakaf uang di Indonesia tidak kurang dari Rp 53 triliun per tahun.

"Besarnya potensi wakaf yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnis rumah sakit ini, masih belum banyak dilirik oleh pengelola rumah sakit di Indonesia," ujarnya. 

Dalam seminar ini, hadir sebagai pembicara Dr. Hendri Tanjung dari Badan Wakaf Indonesia, Prof. Rifki Muslim dari Direktur Rumah Sakit Roemani Semarang, dr. Burhanuddin, MARS dari Sekretaris Umum MUKISI - perhimpunan rumah sakit syariah, dan drg. Imam Rulyawan, MARS dari Dompet Dhuafa Filantropi. 

Para pembicara mengulas landasan fikih pemanfaatan wakaf untuk pengembangan bisnis RS, landasan atau pertimbangan pengelola RS dalam menggunakan wakaf. Serta mengulas bagaimanacara melakukan mobilisasi wakaf dari masyarakat untuk mengelola rumah sakit. Selain itu banyak hal yang dibahas terkait pemanfaatan wakaf.

Pada kesempatan seminar ini juga diluncurkan Pusat Studi Wakaf Universitas Ibn Khaldun Bogor. Pusat Studi Wakaf ini didirikan sebagai pusat kajian, pelatihan dan konsultasi wakaf yang dikelola oleh Universitas Ibn Khaldun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement