Sabtu 24 Nov 2018 06:06 WIB

Simbol Kakbah dan Kalimat Tauhid tak Dilarang UU dan Hukum

Saat ini banyak fenomena yang multitafsir.

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait bendera partai atau ormas menggunakan kalimat-kalimat tauhid atau kabah menjadi polemik tersendiri di dalam masyarakat. Ketua GNPF, Ustad Yusuf Muhammad Martak, mengatakan simbol kakbah dan kalimat tauhid ini tak dularang di UU dan Hukum Perundang-Undangan

Ketua GNPF, Ustad Yusuf Muhammad Martak, mengatakan, semuanya konsisten dengan simbol-simbol keislaman atau agama apapun. Seperti yang sekarang terjadi pembakaran kalimat tauhid.  Itu terjadi karena banyak fenomena yang multitafsir," ujarnya saat ditemui Republika.co.id, Jumat ( 23/11).

Ada yang menyatakan organisasi yang sudah dibubarkan ada yang menyakatan itu kalimat tauhid sehingga terjadi perbedaan. "Alhamdulillah beberapa pertemuan kami mencoba meminimalisir agar tidak melebar," ujarnya.

Sementara itu, terkait lambang kabah bendera partai, menurut Yusuf, lambang kabah menjadi kiblat umat Islam. Yusuf menakutkan nantinya akan terjadi hal-hal seperti yang dilakukan bendera tauhid dan harus dihindari untuk permasalahan yang tidak diinginkan.

Yusuf melajutkan seluruh umat Islam berkiblat pada kabah. "Simbol itu dipakai oleh PPP dan tidak dilarang oleh UU dan Hukum dan Perundang-undangan. Itu permasalahan, tidak dilarang," ujarnya.

Yusuf menyarankan pengalaman dari bendera tauhid. Mungkin PPP harus mempertimbangkan lambang yang berbeda. " Tapi kalau PPP merasa sesuai UU ya kami menghormati," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement