REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa lembaga yang di percayai publik untuk menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf), menerima penghargaan dari Registrasi Akuntan Publik PKF sebagai lembaga yang transparansi dan akuntabilitas. Pada tahun 2017, Dompet Dhuafa juga meraih penghargaan dari Baznas sebagai Laznas dengan operasional terbaik.
"Transparansi kita akan selalu kita jaga untuk menjawab keraguan masyarakat yang sudah memberikan donasi kepada Dompet Dhuafa," kata Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi, Imam Rullyawan kepada Republika.co.id, Kamis (22/11).
Imam mengatakan, Dompet Dhuafa sebagai lembaga resmi mengacu pada ketetapan keuangan yang ditetapkan oleh negara melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Tepatnya PSAK Nomor 109 Tahun 2012 tentang Audit Akutansi ZIS. Termasuk dalam penggunaan biaya operasional yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Audit ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana alur proses keuangan Dompet Dhuafa. Dengan audit ini diharapkan ke depannya Dompet Dhuafa lebih tertib dan tetap amanah dalam menghimpun serta menyalurkan dana zakat.
"Audit juga dilakukan secara berkali-kali baik oleh lembaga internal maupun akuntan eksternal demi menjaga netralitas Dompet Dhuafa sebagai lembaga amil zakat, bahkan setiap bulan Dompet Dhuafa juga menerbitkan laporan bulanan," ujarnya.
Ia menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas memiliki arti sebuah lembaga telah memberikan pertanggungjawaban kepada publik sesuai fungsi dan perannya di masyarakat. Dalam konteks transparansi, setiap lembaga publik harus terbuka kepada masyarakat. Jadi sebuah lembaga publik tidak boleh menyembunyikan informasi kepada publik, terutama dalam penggunaan keuangan.
Dompet Dhuafa terus berkhidmat memberdayakan sesama melalui pilar pendidikan, ekonomi, kesehatan, pengembangan sosial dan budaya serta dakwah. Dalam perjalanan Dompet Dhuafa untuk memberdayakan sesama dari periode 2008 hingga 2018, lebih dari 16.984.613 juta jiwa atau 7 persen per tahun penerima manfaat pilar-pilar pemberdayaan tersebut.