Selasa 20 Nov 2018 16:23 WIB

KPK Minta Kemenag Tinjau Ulang Kartu Nikah

Kita harus belajar banyak dari kasus KTP-elektronik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai harus ada kajian terkait pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama. KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah justru tidak akan jadi efesien.

"Kalau dikaji baik buruknya dan ketemu lebih banyak baiknya mengapa tidak, tapi ada pengalaman tentang pengadaan barang, yang utama bukan baik saja. Akan tetapi juga keberlanjutanya konsistensinya, purna belinya, berlanjut atau malah disrupts," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).

Baca Juga

Saut menuturkan, secara nasional kajian pengadaan barang selain prosedurnya harus yang berintegitas, alasan pembeliannya juga harus berintegritas. "Baru kemudian pemanfaatannya, kita harus belajar banyak dari kasus KTP-elektronik," tegasnya.

Saut mengatakan, menggunakan teknologi digital harus benar-benar diimbangi  karena berkembang dengan sangat pesat. Bahkan, dari pengalamannya setiap 18 bulan sekali selalu ada perubahan dari teknologi digital. "Bahkan dalam beberapa kasus belum digunakan, sudah beli yang lain beda versi saja," ujar Saut mencontohkan.

Terkait hal itu, Saut mengakan, KPK merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah. "Jadi yang utama setiap Kementrian sebaiknya punya grand strategi atau road map dan agenda 10 tahun ke depan. Sehingga secara keseluruhan peralatan yang dibeli membuat rakyat semakin bahagia karena teknologi berguna dan membuat mereka semakin efisien," tutur Saut.

Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. "Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," ujar Saut.

Saut juga menilai agar keberadaan buku nikah tetap ada walaupun pemerintah membuat kartu nikah. Karena, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang. "Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophy hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?", ucap Saut.

Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah. Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, pengadaan kartu nikah dilaksanakan melalui tender terbuka dan dengan proses yang transparan.

Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan yang memenangkan tender tersebut. "Siapapun yang menang itu terbuka. Lalu siapa perusahaan pemenangnya, saya kira itu tidak usah diumumkan ke publik," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement