Selasa 20 Nov 2018 12:00 WIB

Ikadi Depok Bekali Pemahaman 102 Khatib Jumat

Setiap khatib Jumat perlu memahami fiqih ibadah Shalat Jumat dan perspektifnya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Khatib khutbah Jumat (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Khatib khutbah Jumat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Kota Depok menggelar pelatihan khatib Jumat untuk membekali 102 kader Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Pelatihan digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok.

Acara pelatihan dihadiri 102 peserta dari berbagai masjid di Kota Depok yang bertujuan meningkatkan kualitas kader masjid sekaligus mendorong kemakmuran kegiatan-kegiatan keagamaan dan ibadah kaum Muslimin. "Pelatihan ini ditujukan agar setiap khatib memiliki dasar pemahaman yang benar saat menjalankan tugas sakralnya," kata Ketua Umum IKADI Kota Depok Ahmad Badruddin, di FHUI Depok, Ahad (18/11).

Menurut Badruddin, setiap khatib Jumat perlu memahami fiqih ibadah Shalat Jumat dan perspektifnya menurut empat mazhab. "Dengan pemahaman ini khatib akan bisa menyesuaikan diri dengan berbagai macam tata cara pelaksanaan Shalat Jumat dan memahami betul dasar-dasar hukumnya," jelas Badruddin yang pernah menjadi duta Indonesia dalam MTQ International cabang hafiz dan tafsir yang digelar di Iran, Mesir dan Maroko.

Ketua Bidang Pendidikan Ikadi Kota Depok KH Khoirul Muttaqin menguraikan tentang adab-adab yang harus dijaga saat menjadi imam dan khatib Jumat. "Menjadi imam dan khatib Jumat tidak boleh sembarangan seperti menyampaikan kultum atau ceramah biasa. Karena khutbah Jumat merupakan bagian utama dari ibadah Shalat Jumat secara keseluruhan," terang Khoirul.

Acara pelatihan ditutup dengan penyampaian materi oleh ketua Korps Mubaligh Ikadi Kota Depok, Dr Wido Supraha. "Khatib juga harus mampu menyusun bahan khutbah dengan baik sekaligus menguasai teknik berbicara di depan umum agar pesannya mudah ditangkap jamaah Shalat Jumat", tutur Wido yang juga menjabat sebagai wakil sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement