Kamis 15 Nov 2018 23:13 WIB

Baznas Digitalisasi Sistem Pelayanan Zakat

Jika tidak melakukan digitalisasi, maka akan tersingkir.

Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang melakukan digitalisasi sistem pelayanan penghimpunan serta pendistribusian zakat untuk memperluas jangkauan pelayanan. Proses digitalisasi dilakukan dari penyediaan sistem aplikasi untuk memperluas jangkauan pelayanan penghimpunan hingga pendistribusian dana zakat ke mustahik.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Yogyakarta, Kamis (15/11), menyampaikan hal itu usai membuka konferensi internasional tentang zakat di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Bambang mengatakan sebagai lembaga keuangan syariah yang dikelola oleh pemerintah dan daerah, Baznas membutuhkan dukungan sistem digital sebagaimana lembaga-lembaga keuangan lain.

"Mau tidak mau Baznas juga melakukan hal yang sama. Jika tidak melakukan digitalisasi, maka akan tersingkir, termasuk Baznas, sehingga perlu melakukan digitalisasi," kata mantan Menteri Keuangan itu.

Ia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Baznas telah melakukan perubahan internal untuk mendorong proses digitalisasi pelayanan yang menurut dia tidak mudah dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dalam kuantitas maupun kualitas, utamanya di daerah.

"Banyak Baznas di daerah dengan SDM terbatas dan banyak yang belum bisa membuat laporan keuangan. Kami akan membangun membangun sistem laporan keuangan daerah tanpa harus minta ke mereka tetapi lewat sistem," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa Baznas tahun 2017 menghimpun Rp 6,244 triliun dana zakat. Jumlah itu, menurut dia, masih sedikit dibandingkan dengan potensi pertumbuhan dana zakat yang bisa sampai tiga persen dari nilai produk domestik bruto.    

Bambang mengatakan pengumpulan dana zakat akan makin optimal kalau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan direvisi. "Jika kedua UU tersebut direvisi, maka jumlah zakat akan naik sekitar tiga persen dari PDB nasional atau sekitar Rp 400 triliun," kata Bambang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement