Selasa 13 Nov 2018 07:26 WIB

Medsos Penyebab Cerai, MUI: Pasangan Muda Kurang Literasi

Ada kecemburuan dari romantisme di media sosial yang dilakukan pasangannya.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan media sosial (medsos) bisa menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka peceraian, khususnya di kalangan generasi muda.

Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi mengatakan tingginya angka perceraian pasangan yang menikah muda karena media sosial, salah satunya karena pernikahan muda itu sendiri sudah menjadi masalah. Kendati secara agama tidak dipermasalahkan, tetapi masalah ada pada kesiapan mental pasangan remaja itu.

“Dari berbagai survei dan temuan, memang menikah terlalu muda khususnya kalangan rural, banyak menimbulkan permasalahan seperti itu,” kata dia kepada Republika.co.id, Senin (12/11).

Masduki menambahkan, apabila keberadaan media sosial makin meningkatkan angka perceraian, patut diduga, selama ini media sosial lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Dia mengatakan, Indonesia termasuk pengguna internet tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dua tahun lalu, sebanyak 132 juta dari 262 juta penduduk Indonesia adalah pengguna internet.

Sebagian besar menggunakan media sosial. Parahnya, tidak ada literasi bagi pengguna media sosial.

“Bagaimana agar medsos digunakan dengan benar. Karena tak adanya literasi medsos, pornografi termasuk konten tertinggi diakses. Itu tak ada kontrol,” ujar dia.

Masduki mengatakan media sosial memiliki sisi positif dan negatif. Sisi negatif menampilkan meme, hoaks, dan konten pornografi. Sementara sisi positifnya, ada ilmu syariah, fikih, tafsir, hadist, dan Alquran.

“Maka perlu ada literasi medsos kuat untuk remaja, dan itu harapan dan imbauan MUI ke negara agar lebih intensif melakukan literasi medsos, tak hanya Kemkominfo,” kata dia.

Masduki menyarankan, imbauan juga harus disuarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar memperkecil tingkat kenegatifan dari medsos. “Imbauan ke mubaligh sudah, ada fatwa,” ujar dia.

Sebelumnya, Panitera Muda Pengadilan Agama Karawang, Abdul Hakim mengatakan tingginya angka perceraian karena media sosial adalah fenomena baru. Hal itu disebabkan karena ada kecemburuan dari romantisme di media sosial yang dilakukan pasangannya.

“Ini fenomena baru, media sosial menjadi faktor perceraian terungkap selama persidangan di pengadilan,” ujar dia.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Karawang pada periode Januari hingga Juli 2018, ada 2.421 perkara perceraian. Pada periode yang sama, perkara talak mencapai 435 kasus dan gugatan cerai mencapai 1.201 kasus.

Pengadilan Agama (PA) Kota Depok merilis angka perceraian yang telah menembus 5.000 kasus sepanjang 2017. Pada 2018, tercatat ada 25 berkas gugatan cerai diajukan setiap harinya. Dari jumlah berkas yang masuk setiap harinya, hanya satu persen kasus gugatan cerai yang dapat dimediasi PA Depok.

"Data yang saya dapat ada 25 berkas gugatan cerai setiap harinya di PA Depok. Tentu saya sangat prihatin," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di acara Seminar "Ketahanan Keluarga" di Depok, Sabtu (3/11).

Idris mengatakan berdasarkan data Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, rata-rata umur menikah di Kota Depok adalah 19 tahun. Sementara kasus perceraian sudah terjadi di tiga tahun umur pernikahan dan kasus perceraian terbanyak terjadi pada rentang 35-50 tahun umur pasangan menikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement