Ahad 11 Nov 2018 13:15 WIB

Ini Klarifikasi Menag Soal Kesepakatan Bendera Tauhid

Hasill kesepakatan semua pihak memuliakan kalimat Tauhid.

Rep: Novita Intan/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kiri)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beredar viral di media sosial adanya kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang.

Pertemuan ini yang diadakan pada Jumat (9/11) dihadiri Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu ‘bendera tauhid’. Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan ‘kalimat tauhid’.

“Secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan kalimat tauhid tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan ‘kalimat tauhid’. Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya," ujarnya seperti dilansir dari laman Kementerian Agama, Ahad (11/11).

Baca juga, Lima Sikap PBNU Soal Bendera Bertuliskan Tauhid.

Menurut Menag, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya.

Menag menilai hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya. "Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement