Ahad 04 Nov 2018 19:04 WIB

IHW: Perusahaan Besar Hingga Asing Manipulasi Label Halal

Perlu ada pembinaan dan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)/Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Halal Watch menilai perlu adanya pendampingan dan pembinaan untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Singkawang terkait pemasangan label halal tanpa melalui sertifikasi resmi. 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai   ada niat positif sebetulnya, karena mereka merasa produknya sudah halal. Namun cara bertindaknya keliru. 

“Itu disebut halal declare dimana logo halal dipasang sendiri karena mereka merasa produknya sudah halal," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika, Ahad (4/11).

Untuk ke depannya, dia menyebut perlu ada pembinaan dan bimbingan dari pemerintah daerah (Pemda), dinas perdagangan, dinas UMKM, serta (Badan Pengawas Obat dan Makanan) BPOM atau (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) LPPOM setempat. 

“Salah satu yang perlu diedukasi adalah bagaimana cara mereka memperoleh sertifikat halal yang resmi,” tutur dia. 

Cara pengedukasiannya pun bisa dibuat sederhana. Pemerintah mengumpulkan pengusaha kecil dengan satu jenis makanan yang sama lalu dibagi menjadi beberapa kelompok. Kelompok-kelompok ini pun diberikan bimbingan sampai paham dan bersama-sama mengajukan proses sertifikasi yang juga dipermudah.

"Jadi harus ada respons positif juga dari pemerintah. Jangan diam saja atau malah melakukan penindakan. Edukasi ini perlu, walau dia melanggar," lanjutnya.

Ikhsan mengaku banyak menemukan pengusaha yang memasang logo halal tanpa melakukan proses sertifikasi. Bahkan sejak empat tahun yang lalu. Tidak hanya perusahaan kecil, pengusaha besar bahkan asing pun melakukan hal tersebut.

Jika sudah berurusan dengan perusahaan besar, Ikhsan menilai perlu adanya penindakan. Karena kelas mereka pun sudah berbeda dengan kelas pedagang kecil dan menengah dimana mereka pasti paham dengan adanya regulasi atau UU BPJPH No. 33 Tahun 2014 ini. 

IHW pun sudah melakukan tindakan untuk perusahaan-perusahaan skala berat ini dengan cara mengirimkan surat dan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

Pada sabtu (3/11), MUI Singkawang, Kalimantan Barat, mempertanyakan soal label halal yang tercantum di berbagai tempat usaha di kota tersebut. Ketua MUI Singkawang Muchlis mengatakan, banyak pelaku usaha di Kota Singkawang yang memasang sendiri label halal baik dengan tulisan latin maupun tulisan arab di tempat usahanya.

"Padahal mereka tidak pernah mengurus sertifikasi halal. Hal tersebut, tidak diperbolehkan apalagi ada yang menulis 100 persen halal," katanya saat sosialiasi produk halal di Singkawang. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement