REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Setelah Aljazair memberlakukan larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah, besar kemungkinan Mesir akan menjadi negara berikutnya yang menerapkan kebijakan serupa.
Hal ini menyusul usulan sejumlah anggota Parlemen Mesir agar cadar dilarang penggunaannya di lembaga-lembaga pemerintahan.
Menurut salah satu penggagas yang juga anggota Dewan Parlemen Mesir, Muhammad Abu Hamid, Ahad (22/10), seperti dilansir Alarabiya, pihaknya mengusulkan larangan itu kepada Dewan Kabinet, agar mengeluarkan larangan cadar di segenap lembaga resmi pemerintah.
Muhammad mengklaim, usulan tersebut mendapat dukungan banyak anggota Parlemen. Dengan demikian, rencana pembahasannya pun akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dia mengatakan, usulan ini berangkat dari mudharat akibat cadar terutama dari segi keamanan. Di sisi lain, Institusi al-Azhar, Mesir dan Lembaga Fatwa Mesir, menegaskan cadar bukan termasuk kewajiban agama. Penggunaannya sekadar tradisi.
“Menurut Menteri Wakaf, otoritas negara berhak melarang cadar selama ada maslahat seperti keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutur dia.
Muhammad menambahkan, fakta banyak terjadi di tahun-tahun yang lewat, penyalahgunaan cadar untuk kriminalitas seperti terorisme dan pidana, seperti pencurian, penculikan anak, bahkan cadar digunakan para petinggi Ikhwanul Muslimin untuk sembunyi dan kabur saat peristiwa keributan Masjid Rabi’ah el-Adawiya.