Kamis 18 Oct 2018 06:18 WIB

Menag Minta BPJPH Selesaikan 3 Hal untuk Sertifikasi Halal

BPJPH memiliki tenggat waktu hingga 17 Oktober 2019.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tenggat waktu untuk melakukan sertifikasi produk halal hingga 17 Oktober 2019.  Menurut dia, saat itu semua produsen yang memproduksi bahan makanan, obat-obatan, atau produk kosmetik sudah harus memiliki sertfikasi halal.

Karena itu, Lukman memerintahkan kepada BPJPH untuk segera menyelesaikan tiga hal, selambat-lambatnya hingga akhir tahun ini. Karena, menurut dia, tiga hal itu akan menjadi modal utama BPJPH untuk melangkah pada awal 2019. Apalagi, kata dia, nantinya akan banyak sekali permintaan dari sejumlah kalangan untuk mendapatkan sertifikasi halal itu.

Baca Juga

"Jadi kita memiliki target di akhir tahun ini selambat-lambatnya, ada tiga hal yang harus dilahirkan. Karena itulah modal utama untuk kita melangkah mulai awal tahun 2019," ujar Lukman saat sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Hotel Millennium, Tanah Abang, Rabu (17/10) malam.

Pertama, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini tinggal menunggu paraf dari kementerian terkait. Lukman berharap PP JPH itu bisa segera diterbitkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal.

"Mudah-mudahan bulan ini tidak sampai menunggu akhir tahun, ini bisa segera dilahirkan (PP JPH)," ucap Lukman.

Kedua, Lukman juga meminta kepada jajaran BPJPH mempersiapkan sejumlah rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA). Karena, menurut dia, walaupun PP JPH belum keluar setidaknya sudah mengetahui konten dan substansi dalam RUU JPH.

"Yang Kedua adalah turunan dari PP itu, yaitu sejumlah peraturan menteri agama. Saya sudah minta sejak beberapa bulan yang lalu agar rancangannya dipersipakan," katanya.

Kemudian, hal ketiga yang harus diselesaikan BPJPH yaitu terkait dengan Sistem Informasi Halal (Sihalal), yaitu aplikasi yang akan dibuat dalam rangka mempermudah semua pemangku kepentingan terkait dengan sertifikasi halal. Menurut Lukman, Sihalal sangat penting karena mulai awal 2019 akan banyak orang yang akan melakukan proses sertifikasi halal.

"Jadi satu-satunya alat infrastruktur, pranata, instrumen yang harus kita bangun dalam rangka mempercepat, mempermudah proses semua itu adalah dengan membangun sistem sendiri yang kita beri nama Sihalal," jelas Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement