Selasa 16 Oct 2018 20:43 WIB

Persepsi Jadi Kendala Sosialisasi Wakaf Tunai

wakaf tunai masih menjadi barang asing bagi masyarakat khususnya di pedesaan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Tanah Wakaf
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Tanah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) beranggapan persepsi wakaf sebagai harta tetap atau tidak habis pakai menjadi kendala sosialisasi hukum wakaf tunai, khususnya di perdesaan. “Kalau bahas (kendala) secara psikologis, ini soal persepsi masyarakat yang masih beranggapan wakaf adalah harta tak bergerak, wakaf itu tanah, masjid, kuburan,” kata Ketua Devisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi (Husoli) BWI Atabik Luthfi kepada Republika.co.id, Selasa (16/10).

Ia mengamini wakaf tunai masih menjadi barang asing bagi masyarakat perdesaan. Hal itu tidak lain lantaran wakaf masih dianggap sebagai barang tak bergerak. Padahal, saat ini ada perkembangan zaman alias sudah berbeda dari masa Rasulullah SAW.

“Jadi memang ada beberapa persepsi di kalangan tokoh agama kita. Samalah seperti zakat, maunya beras, enggak mau tunai. Padahal kebutuhan masyarakat bukan beras, tapi cash money (uang tunai),” tutur Luthfi.

Karena itu, ia mengatakan, BWI bersama pihak terkait terus menyosialisasikan hukum wakaf tunai dan manfaatnya pada masyarakat. Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni program wakaf goes to campus, wakaf goes to community atau wakaf goes to society.

Dengan demikian, ia berharap para tokoh agama di pedesaan lebih terbuka memandang hukum wakaf tunai. Rencananya, BWI juga menawarkan sejumlah program pada kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. “Semoga terbuka pandangan mereka bahwa wakaf itu bisa berbagai bentuknya yang fleksibel di era sekarang ini,” ujar dia.

Melihat perkembangan ekonomi dan kebutuhan, menurut dia, wakaf tak bergerak tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Ia menyontohkan wakaf benda memang bersifat kekal, tetapi jika terbengkalai sama saja tidak memberi manfaat pada umat.

“Meskipun wakafnya tanah, kalau tak bermanfaat, ya terbengkalai. Padahal mengelola tanah kan butuh dana besar, itu dari mana dananya, nah itu wakaf tunai,” tutur dia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimbingan Masyarakat, Kemenag M Fuad Nasar mengatakan wakaf tunai memerlukan sosialisasi lebih massif dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Karena itu, ia mengatakan pengumpulan wakaf tunai masih kecil atau baru sekitar Rp 20 miliar. “Jadi masyarakat belum menyaksikan hasil pendayagunaannya,” ujar Fuad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement