Senin 15 Oct 2018 14:41 WIB

Wakaf Tunai Butuh Sosialisasi

Definisi wakaf di Indonesia masih identik dengan benda tidak bergerak.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
 Wakaf produktif dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Wakaf produktif dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Waqf linked sukuk akan memanfaatkan wakaf uang atau wakaf tunai yang dibelikan sukuk. Namun demikian, wakaf uang masih tidak sepopuler wakaf lahan atau bangunan sehingga perlu sosialisasi lebih jika ingin meningkatkan capaian.

Pengamat Filantropi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia mengatakan definisi wakaf di Indonesia masih identik dengan benda tidak bergerak. Ini dinilai lebih aman karena terlihat secara nyata dan transparan.

Wakaf tanah dan bangunan di Indonesia sudah masif sejak abad 10. Karena bentuknya tanah dan bangunan, wakaf hanya bisa dilakukan golongan tertentu. Amelia mengatakan wakaf tunai atau uang baru booming di abad 21, sekitar awal tahun 2000-an.

"Saat itu ada reformasi, muncul Undang-Undang wakaf yang menyebutkan dan mendorong wakaf uang, tunai atau wakaf produktif, ada Badan Wakaf Indonesia (BWI)," kata dia pada Republika.co.id, Senin (15/10).

Sebenarnya wakaf uang sudah muncul sebelum itu namun baru dipopulerkan setelah ada kebijakan. Sekitar tahun 2004 dicanangkan Gerakan Wakaf Tunai yang akhirnya lebih mempopulerkan segmen wakaf ini.

"Upaya ke arah wakaf tunai itu sangat kuat apalagi kemudian digalakkan oleh BWI dan lembaga-lembaga Filantropi Islam, lembaga-lembaga ini yang mempopulerkan wakaf tunai dan membuat model yang kreatif dan inovatif," kata dia.

Meski demikian hingga saat ini, wakaf tunai masih ada yang meragukan. Wakaf uang dinilai mengkhawatirkan karena pokok wakafnya rentan hilang. Sementara wakaf harus menjamin keamanan nilai awal yang diwakafkan.

Di pedesaan, wakaf tunai masih menjadi barang asing. Sejumlah tokoh agama bahkan tidak menyarankan atau cukup resisten karena menghindari hal yang tidak diinginkan. Namun setelah ada LKSPWU, penetrasi wakaf tunai membaik.

"Wakaf uang memang masih perlu sosialisasi karena memiliki banyak pemanfaatan, bisa menjangkau semua kalangan dan dilakukan oleh siapa saja, dengan nominal yang bisa dijangkau kalangan menengah ke bawah," kata dia.

Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono sepakat bahwa wakaf tunai butuh sosialisasi lebih. Selain untuk menjangkau lebih banyak orang, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan transparansi pengelolaannya.

"Apalagi untuk waqf linked sukuk ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah sehingga perlu transparansi agar tingkat kepercayaan meningkat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement