REPUBLIKA.CO.ID, HAWAII -- Kelompok hak asasi manusia The American Civil Liberties Union (ACLU) Hawaii mengatakan seorang wanita Muslim yang berjilbab mendapatkan diskriminasi dari pejabat perizinan lisensi mengemudi Big Island, Hawaii.
Dilansir di Daily Mail pada Rabu (10/10), ACLU mengatakan, kebijakan inkonstitusional membuat Laycie Tobosa sulit memperbarui lisensinya. ACLU telah mengirim surat kepada pejabat daerah pada Selasa, (9/10). Surat itu menyatakan Tobosa menerima lisensi sementara karena jilbab yang menutupi telinga di fotonya.
Dalam surat itu menyebutkan, Tobosa membutuhkan waktu 18 pekan untuk mendapatkan lisensi penuh. Tobosa juga diminta mengirimkan surat yang menegaskan keyakinan agamanya.
Namun, para pejabat Hawaii County tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar soal itu. ACLU mengatakan, apabila pejabat setempat tidak menanggapi dengan rencana perbaikan pada 1 November mendatang. ACLU akan mempertimbangkan opsi lain termasuk gugatan. ACLU meminta daerah lain di Hawaii mengonfirmasi mereka tidak memaksakan kebijakan serupa.