REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia, Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018. Miftahul didiskualifikasi karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan tindakan tersebut semestinya tidak boleh terjadi. Karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
“Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Senin (8/10).
Menurutnya, saat penyelenggaraan Asian Games ada beberapa atlet saat bertanding menggunakan hijab dan tidak ada masalah. Seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. “Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang,” ucapnya.
Untuk itu, MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham.