Senin 08 Oct 2018 17:45 WIB

Zakat pada periode Madinah

Umat Islam di Madinah memiliki daerah, eksistensi, dan pemerintahan sendiri,

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum diperintahkannya secara tegas berzakat bagi kaum Muslim di Makkah karena mereka baru menjadi pribadi-pribadi yang dihalang-halangi dalam menjalankan agama. Tetapi, kaum Muslim yang di Madinah adalah jamaah yang memiliki daerah, eksistensi, dan pemerintahan sendiri.

“Karena itu, beban tanggung jawab mereka adalah mengambil bentuk baru sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku,” kata Cendikiawan Mesir, Yusuf Al Qaradhawi.

Selain itu, ayat-ayat yang turun di Madinah telah menegaskan bahwa zakat itu hukumnya wajib dan ada ketentuan besarannya serta sanksi bagi yang melanggarnya.

Perintah diwajibkannya mengeluarkan zakat termaktub dalam surah Attaubah ayat 103. “Ambillah sebagian harta mereka sebagai sedekah yang engkau pergunakan untuk membersihkan dan menyucikan mereka.”

"Dan, pada harta kekayaan mereka melekat hak bagi fakir miskin yang sampai hati meminta dan yang tidak mau meminta.” (QS Adz-Dzariyat: 19).

Sebagaimana diketahui, pada periode Madinah, ada satu kisah yang mesti dijadikan pelajaran oleh umat Islam, yakni kisah Tsa’labah. Dahulunya, Tsa’labah adalah seseorang yang sangat miskin, tetapi dia rajin beribadah. Ia memohon agar Allah memberikan rezeki kepadanya.

Atas ketabahan dan kesabarannya, Rasul SAW akhirnya bermohon kepada Allah agar memberikan rezeki kepada Tsa’labah. Maka, diberilah ia seekor kambing. Ia pun memelihara kambingnya dengan baik hingga akhirnya terus bertambah banyak. Akibatnya, ia semakin jauh untuk mengingat Allah.

Ia pun diperintahkan oleh Rasul SAW untuk mengeluarkan zakat atas hewan ternak yang digembalakannya, namun ia menolak. Ia digolongkan sebagai orang munafik, yakni bila diberi kekayaan, mereka lupa mengingat Allah. Lihatlah penjelasan Sayyid Quthb tentang hal ini dalam kitabnya Tafsir Fi Zhilalil Qur’an.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement