REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suatu saat, Abu Suba’ pernah mem beli seekor unta dari rumah Wat silah Ibn al-Asqa. Tetapi, Abu Suba’ tidak langsung bertransaksi dengan Watsilah, tetapi dengan orang lain.
Merasa telah mendapatkan unta yang diinginkan, Abu Suba’ pun berpamitan untuk kembali ke rumahnya. Belum lama pergi, Watsilah menyusul sambil mengangkat sarungnya, lalu berkata, “Kamu membelinya? Kujawab, ‘Ya!’.” Watsilah kembali bertanya kepada Abu Suba’, “Kamu membutuhkannya untuk bepergian atau menginginkan dagingnya?”
Ia menjawab untuk itu sedianya akan digunakan untuk pergi haji. Mendengar jawaban itu, Watsilah tiba-tiba menyuruh agar unta tersebut dikembalikan ke pemiliknya. Ia melihat, ada gelagat kecurangan oleh pemilik unta tersebut.
Merasa disudutkan, pemilik membela diri dan mengecam tindakan Watsilah. “Semoga Allah memperbaikimu. Kamu telah menghancurkan saya!”
Lantas, Watsilah pun menegur sang pemilik dan mengatakan, “Saya telah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Tidak boleh seseorang menjual sesuatu kecuali dengan menjelaskan apa yang ada padanya, dan tidak boleh bagi orang yang mengetahuinya, kecuali harus menjelaskannya’.”
Kisah berikut sabda Rasulullah tersebut, diriwayatkan oleh al-Hakim. Dalam urusan berdagang, ‘memanjakan’ konsumen adalah hal mendasar yang mutlak dijaga. Berdagang, dalam Islam, tak sekadar meraup keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Sportivitas berdagang tak boleh diabaikan.
Dalam buku Ensiklopedi Muhammad Sebagai Pedagang dijelaskan Nabi Saw adalah sosok pengusaha ideal. Namun, ia tidaklah diutus secara khusus menjadi pedagang.
Rasulullah telah menjadi pedagang ideal yang sukses dan meletakkan tuntunan berdagang secara sukses dan beretika. Yakni, tetap memegang prinsip kejujuran dan keadilan dalam berhubungan dengan para pelanggan.
Sebagai agen Khadijah—untuk urusan dagang—Nabi Saw mendapat laba yang melebihi dugaan. Tetapi, di saat yang sama tak sepeser pun yang digelapkan. Apa yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah adalah bukti, dengan tetap mempertahankan sportivitas berdagang, tak mengurangi penghasilan. Karena itu, Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadis, yakni mencari penghasilan dengan cara yang halal adalah tugas wajib.