Ahad 30 Sep 2018 22:15 WIB

MUI DKI Jakarta Dorong Pengusaha Lakukan Sertifikasi Halal

Pengusaha harus menyakin dengan sertifikasi halal penjualan produknya bisa lebih laku

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta ingin mendorong pengusaha khususnya yang berada di Jakarta untuk melakukan sertifikasi halal. Sertifikasi ini tidak hanya akan mendorong penjualan tapi juga meyakinkan masyarakat bahwa produknya betul halal.

"Sertifikasi sampai saat ini sifatnya masih sukarela. Namun ketika produk yang ditawarkan sudah jaminan halal, keyakinan untuk mempromosikan produk ini jadi lebih besar. Kemungkinan untuk lebih laris juga besar," ujar Sekretaris Kawasan Halal Jakarta MUI DKI Jakarta Deden Edi Soetrisna kepada Republika.co.id, di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Ahad (30/9).

Deden meyakinkan teori tersebut sudah banyak buktinya. Ada beberapa produk yang sebelumnya disinyalir tidak halal, penjualannya menjadi menurun. Akhirnya produk tersebut mengusahakan melakukan sertifikas. Ketika sudah mendapat sertifikat, produk itu kembali laris.

Magnet yang perlu diingat pengusaha adalah dengan sertifikasi halal, penjualan produk tersebut bisa lebih laku. Hal ini melihat jumlah konsumen di Indonesia mayoritas Muslim dan sudah banyak yang sadar dan paham akan status halal ini.

Deden pun mengingatkan para pengusaha dengan adanya persaingan internasional. Sebagai pasar Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi pengusaha di luar negeri. "Banyak pengusaha luar yang berlomba-lomba masuk ke Indonesia dan mensertifikasi halal produknya agar laku. Kita pun harus bersiap-siap dan melakukan sertifikasi. Ini supaya kita bisa bersaing dengan produk luar," ucapnya.

Ia menyadari, masalah sertifikasi halal masih memiliki beberapa masalah yang perlu diselesaikan. Di antaranya masalah dana dan infrastruktur atau kesiapan dari pelaku usahanya. Untum masalah dana, di Jakarta sendiri ada lebih dari 10 ribu pengusaha Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) maupun Industri Kecil Menengah (IKM). Belum lagi program pemerintah daerah dengan OK OCE yang ingin menciptakan pengusaha-pengusaha baru.

Dana yang dimiliki Jakarta untuk melakukan sertifikasi diperkirakan hanya untuk 200-an produk atau usaha. MUI DKI Jakarta pun berusaha untuk menyelesaikan masalah ini. Deden menyebut, pihaknya selalu berusaha untuk melakukan sosialisasi dan menelusuri masalah dana tersebut.

Untuk masalah infrastruktur atau kesiapan pengusaha, ini juga perlu diperhatikan. Sertifikasi halal tidak serta merta menilai hasil jadi dari produk tersebut, tapi dari proses awal hingga jadi.

"Kaitan untuk bisa mendapatkan sertifikat memang banyak, bukan hanya di ujung hasilnya saja. Banyak pihak yang harus diyakinkan dan diberi sosialisasi untuk sertifikat halal ini," lanjutnya.

Deden meyakini untuk masuk kategori halal, ada persyaratan yang harus diikuti. Hal ini merupakan standar yang memang ada. Namun, masih banyak yang menganggap hal tersebut ribet.

Ia menilai sosialisasi tentang perlunya sertifikasi halal masih harus terus dilakukan. Ada empat komponen yang perlu mendapat sosialisasi.

Pihak pertama yaitu konsumen selaku penikmat dari produk yang ditawarkan oleh pengusaha. Kedua, adalah produsen atau pengusaga produk tersebut. Ketiga adalah pemerintah. "Keempat adalah ulama. Para ulama ini memang sudah tahu akan pentingnya sertifikasi halal, namun terkadang untuk prosesnya mereka belum paham. Nah ini harus disosialisasikan juga agar mereka bisa mendorong dan meyakinkan jamaahnya," ujar Deden. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement