REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus melakukan sosialisasi sertifikasi halal. LPPOM MUI menilai produk-produk yang beredar saat ini sangat memungkinkan bahan non-halal masuk.
"Dan ini tidak bisa kita lihat secara langsung. Tanpa kita sadari dan ketahui,” ungkap
Nadia Lutfi Masduki, Bidang Sosialisasi dan Edukasi LPPOM MUI, belum lama ini.
Nadia mengatakan, LPPOM punya kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang produk halal. Ini agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat untuk memilih makanan yang sudah halal.
"Apalagi di 2019 nanti semua produk yang beredar di masyarakat harus ada label Halal dari MUI.” lanjutnya.
Dijelaskannya, prosedur sebuah produk dicap sebagai produk halal oleh MUI
Misalnya gelatin yang biasa digunakan untuk mengenyalkan makanan. Ada yang dari babi dan sapi. Kalau yang dari babi, jelas haram hukumnya.
"Kalau dari sapi, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana penyembelihannya,” kata dia.
LPPOM MUI akan mengadakan Indonesia Halal Expo 2018 pada 1-3 November mendatang. Rencananya, acara ini akan diikuti oleh brand produk lokal maupun internasional yang sudah tersertifikasi halal.
“Selain itu, juga akan diadakan “Seminar Wajib Halal”. Counting down Indonesia menuju #2019WajibHalal.”
LPPOM MUI, katanya, juga sedang melaksanakan Olimpiade Halal untuk tingkat SMA/MA se-Indonesia dan juga negara tetangga via online, yang puncaknya akan dilaksanakan pada acara Indonesia Halal Expo, November mendatang.