Selasa 18 Sep 2018 01:55 WIB

Kemenag Terbitkan PMA Pencatatan Perkawinan

PMA nomor 19 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari PMA sebelumnya.

Rep: Muhyidin/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lembaga perkawinan (ilustrasi)
Lembaga perkawinan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. PMA ini merupakan penyempurnaan dari PMA nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah.

“Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang pencatatan nikah menjadi pencatatan perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (17/09).

Menurutnya, PMA ini mengatur hal ihwal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan buku pencatatan perkawinan.

“PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan,” ucap Tarmizi.

PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh. Sementara, dalam PMA nomor 11 tahun 2007, kriteria wali ditetapkan berdasarkan usia, sekurang-kurangnya 19 tahun.

Hal lainnya yang diatur dalam PMA ini antara lain, perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.

“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” kata Tarmizi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement