Sabtu 15 Sep 2018 14:41 WIB

BPJPH Diminta Persiapkan Sistem, LPH dan Infrastruktur

Rancangan peraturan pemerintah tentang produk halal perlu segera diselesaikan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Friska Yolanda
Produk halal.
Foto: istock/Waldemarus
Produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memberikan jaminan halal kepada konsumen Muslim, pemerintah diminta segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disarankan segera menyiapkan sistem, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan infrastrukturnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, sebaiknya BPJPH kerjakan apa yang bisa dikerjakan sambil menunggu RPP JPH selesai. Mereka bisa melakukan sosialisasi produk halal, koordinasi dan konsolidasi internal.

"Kan harus dibentuk BPJPH di seluruh Indonesia, dibangun infrastrukturnya, jadi BPJPH jangan beropini karena peraturannya (PP JPH) belum ada," kata Lukman kepada Republika.co.id, Jumat (14/8).

Ia menegaskan, RPP JPH harus menyelesaikan dulu kemudian turun jadi peraturan menteri. Pernyataan BPJPH jangan membuat keresahan di tengah umat atau di stakeholder halal di seluruh Indonesia.

Ia menerangkan, kalau sekarang sistem untuk sertifikasi halal belum ada, bagaimana bisa dikatakan lebih mudah. Artinya BPJPH harus membuat sistemnya dan sampaikan sistemnya kepada publik secara transparan.

Selain itu, menurutnya, PP JPH bisa batal karena ada Pasal 65 UU JPH yang mengatakan Peraturan Pelaksanaan UU JPH harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan. Jadi Pasal 65 harus diamendemen dulu.

"Sekarang sudah lebih dari dua tahun berarti harus ada amendemen pasal 65, baru PP (JPH) itu bisa diterbitkan, kalau enggak nanti harus yudicial review, nanti dibatalkan lagi demi hukum," ujarnya.

Dia menyampaikan, BPJPH juga membutuhkan LPH untuk mensertifikasi halal. Menurut Lukmanul, membuat LPH tidak seperti membuat warung pojok. Artinya harus ada sumber daya manusia, prosedur operasional standar (SOP) dan infrastruktur. Cara pembentukan dan pembiayaan LPH juga harus dibuat.

Menurutnya, karena terlanjur terlambat, langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah melakukan amendemen pasal 65 kemudian mengeluarkan PP JPH. "Di luar itu ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan BPJPH, yakni konsolidasi internal, persiapan infrastruktur BPJPH sampai ke daerah, kan ada 34 provinsi, Indonesia itu besar," ujarnya.

Berita terkait: Sertifikasi Halal Bantu Pemasaran Produk di Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement